Harian Bisnis Indonesia     17 Nov 2021

Kebut Serapan Pajak

Bisnis, BANDUNG — Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mendongkrak peningkatan realisasi pajak daerah.

Terhitung hingga 31 Oktober, realisasi pajak tahun 2021 sudah mencapai Rp1,34 triliun, atau setara 74% dari target sebesar Rp1,80 triliun.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Deden Saepulloh berharap pada November dan Desember ini pendapatan pajak terus meningkat. Baik dari sektor wisata ataupun mata pajak lainnya.

“Kami lihat di dua bulan terakhir akan mendongkrak pendapatan lebih baik, sehingga bisa mencapai Rp1,8 triliun,” ucap Deden di Balai Kota Bandung, Selasa (16/11).

Dari sembilan mata pajak, Deden memaparkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) yang paling besar berkontribusi dari raihan pendapatan pajak di 2021 ini. 

Kemudian untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, dan pa-jak air ta nah tetap berkontribusi cukup bagus.

Untuk PBB, sebut Deden, hingga akhir Oktober tercatat sudah ma suk Rp457 miliar. Sedangkan dari BPHTB berkontribusi sebsar Rp400 miliar.

“Komposisi terbesar PBB dan BPHTB karena di masa pandemi itu tidak berbeda signifikan. Tidak seperti hiburan, hotel dan restoran ataupun yang liannya menurunnya sangat tinggi di masa pandemi,” ujarnya.

Deden mengungkapkan saat ini Bapenda tengah menghitung ulang terkait potensi pajak dae-rah. Mengingat, kondisi pandemi memberikan dampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan mem buat sejumlah usaha terhenti.

“Terakhir pada 2017 itu dirasakan tidak sesuai karena pandemi hotel, hiburan, restoran itu banyak yang gulung tikar. Sehingga tahun 2021 ini kami adakan survei potensi pajak daerah untuk menghitung ulang potensi riil pajak daerah,” jelasnya.

Inventarisasi potensi pajak ini ju ga sekaligus upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah. Pada tahun 2022 mendatang, Bapen-da diberikan kepercayaan untuk merealisasikan target pendapatan sebesar Rp2,38 triliun.

Sebagai penguatan strategi, ungkap Deden, Bapenda mem berikan berbagai program dan layanan kemudahan pembayaran pajak, sehingga merangsang masya rakat untuk membayar pajak.

“Mudah-mudahan berbekal da ta update itu kami bisa hitung poten si pajak daerah untuk bisa me ren ca-nakan raihan pajak daerah sehingga target bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, hingga awal Ok-tober 2021, tren transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fi tur e-Samsat di Jawa Barat terus meningkat. 

Masyarakat semakin memahami cara membayar pajak kendaraan bermotor yang semakin mudah dan variatif. Terlebih dengan adanya Program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 24 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan layanan E-Sam sat Jawa Barat disiapkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

“Inovasi e-Samsat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi mening katkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” kata Hening.

Hingga awal Oktober 2021, tercatat Bapenda Jabar sudah menerima pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Rp1,29 triliun dari transaksi pembayaran secara online e-Samsat dari ribuan kendaraan bermotor.

“Dipastikan perolehan pendapatan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik. Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak ken-daraannya,” jelasnya.

Hening mengatakan, tren pencapaian e-Samsat dari tahun ke tahun terus meningkat. Ketika diluncurkan pada 2014, pendapatannya sekitar Rp168.806.400 dari 190 kenda raan bermotor. 

Lalu pada 2015, pendapatan menjadi Rp1.226.808.000 dari 1.624 kendaraan bermotor. Setahun berikutnya, pendapatan melesat naik menjadi Rp8.164.530.400 dari 10.771 ke-n daraan bermotor.

Pada 2017, pendapatan dari e-Samsat Jabar melesat sampai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp16.008.304.200 dari 24.052 kendaraan bermotor. 

Kemudian 2018, pendapatan ma kin meningkat menjadi Rp114.811.345.100 yang diperoleh dari 210.814 kendaraan bermotor.

Lalu 2019, diperoleh pendapatan sekitar Rp406.620.726.100 dari 573.242 kendaraan bermotor. Pada 2020, diperoleh pendapatan dari 655.447 kendaraan bermotor sebesar Rp547.106.639.000. Sampai awal Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp429.105.618.300 dari ribuan kendaraan bermotor.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (BJB, BCA, dan BNI), Aplikasi Sambara serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret). 

Samsat J’Bret merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui aplikasi belanja online juga melalui teller Bank BJB.

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan kode bayar lebih dulu. 

Kode bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara yaitu aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat (0811 211 9211) atau Website Bapenda Jabar.

Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau langsung melalui Aplikasi Sambara serta layanan Samsat J’bret.

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wila yah hukum Polda Jabar, harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

“Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” jelas Hening.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024