SF consulting     23 Jul 2021

PMK 93 terbit, Menkeu Perpanjang Insentif Penundaan Pelunasan Cukai

(Jakarta) Pelunasan cukai harus dilakukan atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia atau BKC yang diimpor. Namun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan kemudahan dalam pelunasan cukai tersebut, sehingga dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu.
 
Sebelumnya, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas PMK 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Namun dengan masih beratnya kondisi perusahaan di tengah situasi pandemi, maka aturan ini diperpanjang dengan terbitnya PMK Nomor 93/PMK.04/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 57/PMK.04/2017.
 
“Bahwa untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung, perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” ungkap kutipan pertimbangan PMK 93 tahun 2021 yang dikutip pada Kamis (22/07).
 
PMK 93 tahun 2021 ini menambahkan 3 ayat yaitu ayat 3, 4 dan 5 dalam pasal 31. Disebutkan dalam ayat 3, “dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap: a. pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo Penundaan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.”
 
Pada ayat 4, “Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember . 2021, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.” Dan ayat 5, “Pemberian Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik; dan b. Pengusaha Pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu Penundaan 90 (sembilan puluh) hari.” Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 12 Juli 2021. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #peraturanmenterikeuangan #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024