SF consulting     22 Jul 2021

Kanwil DJP Kalbar Dorong PDAM Pahami Pajak

(Pontianak) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat memberikan edukasi perpajakan mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyusutan, dan piutang tidak tertagih bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
 
“Sebagai suatu BUMD, PDAM sendiri memiliki aspek serta hak-hak dan kewajiban perpajakannya kurang lebih sama halnya dengan BUMN. Namun demikian, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan serta pembayaran tentunya ada hal yang harus kita pahami bersama,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Ahmad Djamhari yang dikutip pada Rabu (21/07).
 
Djamhari berharap, ke depannya BUMD tersebut selalu komunikasi dan konsultasi serta aktif bertanya jika terdapat hal yang belum paham, terkait ketentuan perpajakan. Seperti pemahaman terkait penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021, atau penyusutan dan piutang tidak tertagih sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020,
 
Dengan adanya Edukasi Perpajakan ini, Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat berharap PDAM dapat memahami ketentuan-ketentuan perpajakan terkait penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, penyusutan, dan piutang tidak tertagih bagi PDAM. Kanwil DJP Kalbar memastikan akan terus menjalin komunikasi kepada PDAM. Bagi PDAM yang ingin berkoordinasi ataupun melakukan konsultasi. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024