SF consulting     21 Jun 2021

Pemerintah tetapkan 3 Perubahan Terbaru Hari Libur di 2021

(Jakarta) Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Keputusan tersebut dilatar belakangi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Keputusan untuk merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir menyebut ada 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama yang mengalami perubahan.
 
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi yang dikutip pada Minggu (21/06).
 
Adapun 3 poin revisi libur dan cuti bersama:
 
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
 
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
 
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
 
Pada kesempatan yang sama. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan kini tidak ada istilah cuti bersama, termasuk Natal. Hal ini dilakukan karena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.
 
“Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada,” ungkap Tjahjo yang dikutip pada minggu (21/06).
 
Pemerintah juga meminta agar ASN tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. “Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” pungkas Tjahjo. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #libur2021 #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024