SF consulting     21 Jun 2021

Kementerian Keuangan Aktif Perkuat Pembicaraan Minimum Global Tax

(Jakarta) Saat ini topik pemajakan atas transaksi lintas negara, menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini tak lepas dari kesepakatan negara G7 untuk mendukung usulan Amerika Serikat, yang mengenakan pajak atas pendapatan dari korporasi global dengan tarif minimal sebesar 15 %. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, untuk menghindari risiko pemajakan transaksi lintas negara, Indonesia saat ini aktif dalam diskusi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan diskusi pada negara G20.
 
Menurut Yustinus, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga aktif membahas dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat mengenai penghindaran pajak yang agresif dan bagaimana mendorong keadilan perpajakan lintas yurisdiksi. Hal ini sebagai langkah aktif Pemerintah Indonesia, untuk memberi pandangan atas kesepakatan negara-negara G7 tentang minimum global tax.
 
“Di zaman digitalisasi yang menyebabkan banyak perubahan yang sangat cepat ini, konsep-konsep yang selama ini diterapkan bisa jadi sudah tidak relevan. Ini karena perkembangan model bisnis dan tantangannya terus-menerus berubah,” ungkap Yustinus dalam Webinar bertajuk ‘Pemajakan Lintas Yurisdiksi: Konsep, Dinamika, dan Arah Kebijakan’ yang dikutip pada Minggu (20/06).
 
Penerapan minimum global tax diyakini juga akan berdampak positif pada implementasi tax treaty. Akademisi Perpajakan Universitas Indonesia, Christine Tjen  menjelaskan, Tax Treaty adalah suatu kesepakatan antara 2 negara atau lebih, jika 2 negara disebut Bilateral Tax Treaty jika lebih dari 2 negara disebut Multilateral Treaty. Indonesia pun hanya mempunyai Bilateral Tax Treaty.
 
“Kedudukan Tax Treaty di Indonesia adalah hukum yang khusus, memang lebih unggul kedudukan nya dari pada domestik. Namun, Tax Treaty pada dasarnya tidak mengenakan pajak, melainkan hanya memberikan hak pemajakan. Sebagai contoh, tax treaty memberikan hak pemajakan atas dividen, namun karena dalam UU dividen bukan objek, maka pajak tidak dapat dipungut. Jadi Tax Treaty hanya membagi hak pemajakan,” jelas Christine dalam webinar yang sama. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #globalminimumtax #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024