SF consulting     21 Jun 2021

Kanwil DJP Sulselbartra Giring Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejari

(Makassar) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) terus berkomitmen mendorong penegakan hukum perpajakan. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Penyerahan Tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan pada Kejaksaan Negeri Makassar.
 
Terhadap Wajib Pajak Berinisial AA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat, Penyidik pajak Kanwil DJP Sulselbartra menduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT TWS tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp 690 juta.
 
Terhadap tersangka AA berdasarkan fakta dan analisa yuridis dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16  tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Tindakan Penyerahan Tahap II (P-22) yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulselbartra merupakan bentuk penegakan hukum untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional. Hal ini diharapkan mampu memberi efek jera pada wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024