SF consulting     11 May 2021

Wacana Kenaikan Tarif PPN Semakin Kuat, DJP Pertimbangkan Dua Opsi

(Jakarta) Wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) semakin kuat, usai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara atas ramainya kabar rencana kenaikan PPN dalam sepekan lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan bahwa saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN melalui dua skema yang tengah dibahas internal Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
 
“Kami masih kaji kedua (opsi) nya, masih melakukan asesmen secara mendalam. Penerimaan pajak saat pandemi Covid luar biasa tertekan, dan yang jadi penting bagaimana pemerintah menjaga kestabilan ke depannya. Kini kita concern (kenaikan PPN) dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren (pemulihan) ini,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Senin (10/05).
 
Suryo menjelaskan bahwa opsi pertama ialah single tarif PPN, yang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), rentang tarif PPN bisa mencapai 5 % hingga 15 %. Sehingga, untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema single tarif, pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana atas UU 46 tahun 2009.
 
Opsi kedua ialah multi tarif PPN. Pada opsi ini DJP menilai beberapa negara telah berhasil menerapkan skema tersebut, seperti Turki, Spanyol, dan Italia. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Jika opsi ini ingin diterapkan, maka pemerintah perlu merevisi UU 46 tahun 2009.
 
DJP memandang bahwa kebijakan untuk mengubah tarif PPN sejalan dengan langkah pemerintah untuk kembali kepada disiplin fiskal. Sebab sesuai Undang-undang, maka pada 2023 nanti defisit APBN harus berada di bawah 3 % terhadap PDB. Sementara dalam rencana APBN 2022, penerimaan perpajakan pada diproyeksikan tumbuh 8,37 % hingga 8,42 % dari capaian tahun 2021. Sedangkan defisit APBN dipastikan turun menjadi 4,51 % hingga 4,85 % dari PDB di tahun 2022. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakpertambahannilai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024