SF consulting     11 May 2021

Kemenkeu Catat Realisasi insentif Pajak Program PEN Capai Rp 26,19 Triliun Sampai 20 April 2021

(Jakarta) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 20 April 2021 mencapai Rp 26,19 triliun. Capaian tersebut sama dengan 44,79 % dari total pagu anggaran, sebesar Rp 58,47 triliun.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa insentif pajak dalam PEN tahun ini diperkirakan bisa terserap habis. Hal ini karena masa berlaku insentif hingga akhir Juni 2021. “Ini masih berlaku hingga Juni nanti. Jadi kita yakin bisa tersalurkan semua dan masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan,” ungkap Yon Arsal pada Senin (10/05).
 
Sejauh ini, total realisasi tersebut telah dinikmati oleh sekitar 296 ribu wajib pajak. Yang tersebar dalam enam jenis insentif. Pertama yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) realisasinya mencapai Rp 98 miliar. Kedua, Insentif PPh 22 impor sebesar Rp 6,05 triliun.
 
Ketiga pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 % terealisasi Rp 10,96 triliun. Keempat penurunan tarif PPh Badan dari 25 % menjadi 22 % telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak. Kelima, insentif pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun. Dan keenam, insentif PPh Final UMKM DTP terealisasi Rp 19 miliar. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentifpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024