SF consulting     10 May 2021

Wacana Kenaikan PPN Terus Bergulir, Kemenkeu Akui Skema Multitarif Dipertimbangkan

(Jakarta) Selama sepekan lalu muncul wacana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong peningkatan penerimaan negara di tahun 2022. Dalam paparan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 pada pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil beberapa kebijakan untuk secara bertahap menjaga kesehatan APBN, dengan mendorong penerimaan pajak.
 
Sebab di tahun 2022, penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau tumbuh 8,37 % hingga 8,42 % dari target tahun 2021. “Rencana kenaikan tarif PPN akan dibahas di dalam Undang-undang ke depan,” ungkap Sri Mulyani dalam yang dikutip pada Minggu (09/05).
 
Senada dengan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan berbeda juga menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dibahas di internal pemerintah. “Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-undang yang akan diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP,” ungkap Airlangga yang dikutip pada Minggu (09/05).
 
Sementara itu dikutip dari Bisnis.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa wacana kenaikan PPN masih dalam kajian. Namun Yustinus menyebut bahwa PPN dengan Skema Multitarif menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan . “Lebih lengkapnya, pengaturan skema PPN multitarif sehingga memungkinkan pengenaan tarif yang berbeda untuk barang kebutuhan pokok dan barang mewah,” ungkap Yustinus yang dikutip pada Minggu (09/05).
 
Dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN dapat berada di kisaran 5 % hingga 15 %. Sehingga ruang menaikkan tarif PPN di atas 10 % bisa diterapkan apabila ada perubahan UU KUP dan peraturan pelaksana terkait revisi UU 42 tahun 2009. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakpertambahannilai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024