SF consulting     26 Apr 2021

Dirjen Pajak Sambut Positif Inisiasi Global Minimum Tax

(Jakarta) Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung adanya inisiasi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait tarif pajak minimum yang berlaku secara global untuk perusahaan multinasional. Usulan tersebut diharapkan menciptakan keadilan atas pembayar pajak kepada negara asal dan negara tempat berdirinya usaha atau cabangnya.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo menjelaskan inisiasi tersebut akan memperkuat basis pajak perusahaan multinasional yang berada di Indonesia. Ia mengharapkan, usulan itu bisa segera bisa menciptakan kesepakatan global.
 
“Global Minimum tax sepertinya bagus untuk menanggulangi risk bottom karena beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir mencoba menurunkan tarif pajak penghasilan. Jadi suatu posisi yang bagus untuk menjaga hak pemajakan antar negara kalau itu bisa didapat secara internasional. Harapannya global konsensus dapat diperoleh paling tidak di 2021 ini,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo yang dikutip pada Minggu (25/04).
 
kondisi saat ini dianggap masih rentan terjadinya erosi pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional, karena untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
 
DJP yakin kalau AS dan negara-negara dalam OECD bersepakat, maka akan berdampak positif dan memberi kepastian dalam pengenaan pajak lintas negara. DJP juga yakin apabila tarif pajak minimum perusahaan multinasional diterapkan secara global, maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #globalminimuntax #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024