SF consulting     14 Apr 2021

DJBC Khusus Kepulauan Riau Fasilitasi Pusat Logistik Berikat Terapung

(Karimun) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melalui pemberian izin prinsip fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di bentang lautan kepada PT Pelabuhan Kepri.
 
Dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepulauan Riau yang mencapai 96 % dari total wilayah, berlokasi di perairan Tanjung Berakit, sebelah utara Pulau Bintan, fasilitas PLB berupa floating storage unit (FSU) yaitu sejenis kapal yang melayani kapal-kapal lain untuk pengisian bahan bakar dan logistic.
 
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menjelaskan fasilitas ini diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri merupakan terobosan Bea Cukai, karena PLB biasa diberikan untuk bentang daratan. Hal ini seiring dengan penetapan Kawasan tersebut sebagai kawasan labuh jangkar oleh Gubernur Kepri pada tahun 2020.
 
“Kawasan labuh jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir,” ungkap Agus Yulianto dikutip pada Selasa (13/04).
 
Pemberian fasilitas merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Sehingga, kepercayaan yang diberikan harus diikuti oleh Perusahaan PLB dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024