Harian Bisnis Indonesia     23 Sep 2021

Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan.

Adapun, dalam kaitan dengan program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap standar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.

Berikut pernyataan dari Sekretaris Pertama (Politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson yang sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September 2021 berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatim.

Singapura tidak memotong tarif pajak maupun mengubah kebijakan akibat program pengampunan pajak Indonesia. Menarik kegiatan ekonomi yang substantif adalah dasar penting dari sistem pajak Singapura.

Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan sejawat seperti badan-badan internasional terkait, di mana Indonesia juga telah menjadi anggotanya. 

Singapura juga dinilai bahwa telah sepenuhnya memenuhi standar internasional transparansi pajak dan insentif pajak.

Singapura juga secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen negara itu terhadap standar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.

Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional, termasuk standar Financial Action Task Force terhadap pengajuan laporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report/STR), saat menangani kasus pengampunan pajak. 

Singapura tidak mewajibkan bank untuk mengajukan STR saat nasabah memulangkan aset mereka.

Melalui pernyataan pers yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2016, pihak otoritas Singapura terkait telah menjelaskan bahwa partisipasi dalam program pengampunan pajak saja tidak akan menarik penyelidikan kriminal di Singapura.

Penyelidikan Polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bahwa suatu tindak pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura.

Oleh karena itu, seharusnya, pengajuan STR dalam rangka program pengampunan pajak tidak menyurutkan partisipasi. 

Pemerintah Indonesia juga telah mengakui hal tersebut secara terbuka pada 16 September 2016.

Singapura berkembang pesat sebagai pusat keuangan dengan menerapkan aturan hukum yang kuat dan memberikan berbagai layanan keuangan bernilai tambah. 

“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencucian uang,” ujarnya.

Pihak yurisdiksi terkait dapat meminta Singapura membantu pada kasus tertentu dan kami akan terus menawarkan bantuan sesuai dengan standar internasional, seperti yang telah kami lakukan sebelumnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024