Harian Kompas     20 Aug 2021

Ekstensifikasi untuk Kejar Target Penerimaan Pajak

JAKARTA, KOMPAS — Optimalisasi penerimaan pajak tahun depan masih terhalang oleh stimulus fiskal berupa pemangkasan pajak. 

Ekstensifikasi dan reformasi sistem perpajakan diharapkan bisa mendongkrak target penerimaan pajak. 

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.506,9 triliun. Tahun ini, pemerintah beberapa kali memangkas proyeksi penerimaan pajak. 

Berdasarkan APBN 2021, target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun. Lalu, di pertengahan Juli 2021, otoritas fiskal memangkas proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun menjadi Rp 1.176,3 triliun. 

Terakhir, dalam nota keuangan RAPBN 2022, proyeksi penerimaan pajak 2021 kembali turun menjadi Rp 1.142,5 triliun. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjaditantangan tersendiri pada tahun depan. 

”Terlebih lagi, tahun depan aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih (dari pandemi). Apalagi, ada kebijakan penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 22 persen,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/8/2021). 

Untuk mengompensasi penurunan tarif PPh badan terhadap target penerimaan pajak tahun depan, imbuh dia, pemerintah perlu menjalankan ektensifikasi pajak. 

Ia mengingatkan agar perluasan basis pajak sebaiknya dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke wajib pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi agar tidak mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak. 

Dikutip dari dokumen nota keuangan RAPBN 2022, untuk mencapaitarget penerimaan pajak tahun depan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan perluasan basis pemajakan, antara lain meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan. 

Peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan juga dilakukan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas. 

Di samping itu, pemerintah akan memperluas kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya guna meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu strategi yang tengah disiapkan adalah dengan melakukan reformasi perpajakan.

Otoritas pajak akan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk meminimalkan pelanggaran yang berisiko menggerus potensi penerimaan pajak, termasuk dari sisi teknologi informasi untuk menggali potensi penerimaan sejalan dengan perkembangan digital. 

”Reformasi perpajakan mencakup banyak aspek, termasuk teknologi informasi dan pembenahan sistem administrasi,” kata Suryo.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024