Harian Bisnis Indonesia     23 Jul 2021

Jabar Berhenti Demi Tutup Defisit

Bisnis, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melakukan penghematan dengan mengurangi pos belanja dalam APBD 2021 lantaran pedapatan daerah tahun ini diproyeksi tidak mencapai target. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan terjadi defisit anggaran hingga Rp5 triliun karena menurunnya pendapatan daerah. 

Kepastian tersebut juga menepis beredarnya informasi bahwa Pemprov Jawa Barat kini kehabisan anggaran Rp5 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Jabar Nanin Hayani Adam mengatakan defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar karena prediksi pendapatan tidak tercapai.

“Dari target [pendapatan daerah] Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (22/7).

Kondisi tersebut ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada kuartal I dan kuartal II tahun ini menurun dibandingkan dengan kuartal III dan kuartal IV tahun lalu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan upaya penarikan pajak kendaraan tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi. 

“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” ujar Hening.

Dia menjelaskan bahwa tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak. 

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari Rp300 miliar atau sekitar 7,64%,” paparnya.

Pendapatan PKB semester II/2020 sebesar Rp4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB semester I/2021 sebesar Rp3,7 triliun atau terjadi selisih Rp310 miliar. Selisih pendapatan tersebut memengaruhi defisit anggaran APBD Jabar.

Memburuknya anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurutnya, penurunan pendapatan daerah sudah diproyeksi sebelum ada penerapan PPKM Darurat dan penurunan makin dalam ketika kebijakan itu diterapkan. 

PEMBEBASAN DENDA

Sementara itu, untuk mangakselerasi pendapatan daerah, Pemprov Jabar menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021 dan program ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada semester pertama tahun ini.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko dilansir dari Antara.

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%. Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. 

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” ujar Hening.

Dia menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024