Harian Bisnis Indonesia     22 Jul 2021

Konsensus Pajak Minimum Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian

Bisnis,  JAKARTA  —  Pemerintah  tengah  menimbang  penggunaan  fasilitas  pengecualian  dalam  Pilar  2  konsensus  Organisation  for  Economic  Cooperation  and  Development (OECD)/G20 Inclusive  Framework  on  Base  Erosion  and  Profit  Shifting (BEPS).
 
Pilar  2  ditujukan  untuk  mengatasi  praktik  BEPS  dengan memastikan perusahaan multinasional minimal beromzet konsolidasi 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif paling sedikit 15% di negara domisili.
 
Sejalan  dengan  disepakatinya  Pilar  2,  maka  otoritas  fiskal tidak bisa menerapkan tarif  pajak  di  bawah  15%.  Faktanya,  selama  ini  pemerintah  acap  kali  mengobral  tarif  pajak  untuk  menarik  investasi. (Bisnis,  21/7).
 
Akan  tetapi,  komunitas  global  menyepakati  adanya  pengecualian atau aturan carve out 5%,  sehingga  memberi  ruang bagi negara berkembang yang  masih  membutuhkan  insentif pajak sebagai sarana menarik  investasi.
 
“Carve out 5% artinya masih bisa memberikan insentif 5% di  atas  atau  di  bawah  15%. Ini untuk negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan.  Namun,  yang  jelas  tidak  mungkin  memberikan  fasilitas perpajakan 0%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  Rabu  (21/7).
 
Akan tetapi, Menkeu belum memastikan apakah nantinya pemerintah akan memanfaatkan  fasilitas  tersebut.
 
Saat  ini,  Kementerian  Keuangan  tengah  memantau  dinamika  yang  terjadi  serta  melakukan konsultasi dengan Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR) untuk menentukan arah kebijakan ke depan.
 
“Kami  laporkan  mengenai  perkembangan  yang  terjadi  secara internasional,” ujarnya.
 
Pengamat  Pajak  Center  for  Indonesia  Taxation  Analysis  Fajry  Akbar  menambahkan,  klausul carve  out  kontraproduktif  dengan konsensus.
 
Di satu sisi, komunitas global menyepakati tarif pajak minimum sebesar 15%, di sisi lain  adanya  carve out  itu seolah mementahkan tarif yang telah  disetujui. “Harusnya,  soal substantial carve out ini memang  dibuang  saja.
 
”Secara  teori,  dia  menjelaskan  bahwa  carve  out  bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau  investor  yang  memiliki  dampak  besar  terhadap  ekonomi  di  suatu  negara.
 
Misalnya perusahaan yang mendirikan  basis  produksi  atau  pabrik  di  Indonesia  sehingga  memiliki  penyerapan  tenaga  kerja dalam  jumlah besar dan efek  berganda  lainnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024