Harian Bisnis Indonesia     14 Jun 2021

Diskon Pajak Berlanjut

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Keuangan memperpanjang insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 100% untuk mobil hingga Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut tengah disusun.

Dia menambahkan Kementerian Keuangan akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

“Sedang disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu,” kata Neil saat dihubungi Bisnis, Minggu (13/6).

Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100% diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60% hanya berlaku hingga Mei 2021.

Periode selanjutnya, Juni—Agustus 2021, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50%. Kemudian, diskon diberikan sebesar 25% untuk periode Oktober—Desember 2021.

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menilai relaksasi membutuhkan waktu agar suplai bisa memenuhi permintaan yang melonjak.

“Jadi, sudah tepat kalau ada rencana perpanjangan sehingga kenaikan permintaan dapat terealisasikan,” kata Bob.

Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PPnBM.

“Hasil PPnBM sangat positif. Jadi, jika dilanjutkan akan mendukung industri otomotif,” ujar Amel.

Senada, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengatakan bahwa langkah pemerintah memperpanjang PPnBM 0% menjadi upaya terbaik untuk percepatan pemulihan ekonomi melalui industri otomotif.

“Kami masih menunggu sampai keseluruhan instrumen legal sebagai dasar hukum diterbitkan,” ujar Billy.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024