Harian Bisnis Indonesia     11 Jun 2021

Tarif Cukai Versus Optimalisasi Pajak Konsumsi

Rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tanpa mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 makin menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya mengubah struktur penerimaan, yakni mengandalkan pajak konsumsi.

Melalui kenaikan HJE, pemerintah akan menampung lebih banyak penerimaan dari Pajak Pertam-bahan Nilai (PPN).

Terlebih, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) otoritas fiskal mengusulkan skema multitarif yakni mengganti tarif tunggal yang sebelumnya 10% menjadi tarif umum 12%.

Dengan demikian, terbatasnya setoran cukai lantaran tidak adanya kenaikan CHT mampu terkompensasi melalui penerimaan PPN.

Sekadar informasi, mengacu pada UU No. 39/2007 tetang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, tarif cukai rokok paling tinggi sebesar 57% dari harga dasar jika yang digunakan HJE.

Saat ini, harga paling rendah Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp1.790 dengan tarif per batang Rp935 atau naik 52%.

Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan, mengacu pada data tersebut pada dasarnya pemerintah masih bisa mengutak-atik tarif meskipun cukup terbatas, baik dari sisi cukai maupun HJE.

Namun, dengan mempertimbangkan kenaikan cukai rokok pada tahun ini yang tinggi, yakni rata-rata sebesar 12,5%, opsi untuk tidak menaikkan CHT pada 2022 cukup besar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, menahan besaran tarif cukai dan menaikkan HJE betujuan agar tetap menjaga potensi penerimaan tanpa mengabaikan sisi pengendalian.

Langkah ini wajar dilakukan mengingat industri hasil tembakau cukup sensitif terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menetapkan kebijakan cukai rokok.

Di sisi lain, dalam konteks optimalisasi penerimaan, kenaikan HJE akan mengurangi ruang kenaikan tarif. Artinya, tarif bisa naik namun terbatas. “Bisa saja kenaikan HJE karena beban cukai terhadap HJE sudah tinggi.

Karena dalam UU Cukai kita, batas maksimal beban cukai terhadap HJE adalah 57%,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (10/6).

Faktor lain yang cukup rasional adalah tidak relevannya kenaikan tarif pada penerimaan cukai dewasa ini.

Artinya, kenaikan tarif belum tentu mendorong pertumbuhan penerimaan. “Dalam fungsi budgetaire, dalam mengambil kenaikan tarif pemerintah perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sudah pernah digagas ketika penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN tertekan.

Akan tetapi, kontribusi cukai jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PPh maupun PPN terhadap total penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, cukup masuk akal apabila pemerintah lebih mengandalkan PPN dibandingkan cukai. Di sisi lain, menaikkan tarif cukai rokok berdampak besar terhadap industri, sehingga pemerintah perlu menghitung dengan cermat.

“Kenaikan pajak apapun, termasuk cukai, dapat menambah penerimaan. Tetapi, risikonya adalah perilaku konsumen akan terpengaruh berupa penurunan permintaan jika daya beli konsumen tetap,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan sejauh ini masih belum ada keputusan terkait dengan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun depan.

Pada tahun ini tarif yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sigaret kretek mesin (SKM) antara golongan IIA dan golongan IIB selisih tipis. Tarif cukai SKM golongan IIA tercatat sebesar 13,8% atau Rp535 dan SKM golongan IIB sebesar 15,4% atau Rp455.

Hal sama juga berlaku pada SPM, yaitu golongan IIA dan IIB kenaikannya masing-masing sebesar 16,5% dan 18,1%. Tarif cukai hasil tembakau SPM golongan IIA dan IIB untuk tahun ini masing-masing Rp565 dan Rp555 per batang.

Sumber Bisnis mengatakan saat ini proses yang sedang berlangsung adalah kesepakatan tentang asumsi makro antara pemerintah dengan DPR.

Asumsi makro itu kemudian digunakan bersama untuk dasar Pidato Nota Keuangan dan acuan Banggar DPR untuk menentukan APBN.

Dari besarnya pagu anggaran tersebut kemudian dielaborasi menjadi target penerimaan cukai. Lantas, pemerintah menentukan besaran cukai hasil tembakau yang ideal, termasuk opsi untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024