Harian Bisnis Indonesia     10 Jun 2021

RUU KUP Bakal Jadi Omnibus Law

Bisnis, JAKARTA — Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan diubah menjadi omnibus law atau regulasi sapu jagat. Musababnya, rumusan beleid itu mengakomodasi, mengubah, dan menganulir sejumlah undang-undang lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan skema dari rancang-an undang-undang menjadi omnibus law tinggal lampu hijau dari legislatif di parlemen.

Hal yang mendasari diubahnya Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi UU sapu jagat adalah untuk menghindari adanya pelanggaran hukum.

Pasalnya, substansi yang diakomodasi dan dianulir dalam RUU KUP tersebut tertuang di regulasi lain yang juga setingkat UU.

Di antaranya UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Kemudian UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan kabar yang diterima Bisnis, ada dua alasan yang menyebabkan RUU KUP tidak langsung disusun dalam bentuk omnibus law.

Pertama, terbatasnya waktu penyusunan konsep awal rumusan aturan tersebut. Kedua, menghindari adanya polemik di masyarakat dengan berkaca pada dinamika saat pemerintah menyusun UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus LawCipta Kerja.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab belum dibahasnya RUU KUP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kendati telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP pada Mei lalu.

Secara prosedural, pengiriman surat presiden (Surpres) itu harus ditindaklanjuti melalui Rapat Pimpinan DPR, kemudian dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lengkap perihal RUU KUP ini, dengan alasan menunggu pembahasan dari DPR.

Sementara itu, sumber Bisnisdi parlemen mengatakan bahwa pemerintah belum menginformasikan arah dari RUU KUP ini, apakah akan tetap berbentuk UU atau menjadi regulasi sapu jagat alias omnibus law.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ferdian Andi mengatakan, dari sisi konsep, sebuah UU yang menghapus sejumlah norma di banyak UU disebut sebagai omnibus law atau UU sapu jagat.

Namun dia menekankan, omnibus law hanyalah metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya, UU itu tetap sah kendati tidak bernama omnibus law.

TIDAK DIKENAL


Permasalahannya, konsep om-nibus law tidak dikenal di dalam UU No. 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.

“Ini [omnibus law] kemudian yang menjadi perdebatan, soal tidak adanya ketentuan tersebut. Sama seperti saat penyusunan UU Cipta Kerja, meskipun pada akhirnya proses tetap jalan,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (9/6).

Sekadar informasi, omnibus law terkait dengan perpajakan sebenarnya juga pernah diusulkan oleh pemerintah, tepatnya pada 2019 silam.

Kala itu, substansi yang akan diakomodasi dalam Omnibus Law Perpajakan antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, rencana itu dibatalkan sejalan dengan dimuatnya sebagian besar substansi perpajakan di UU Cipta Kerja, di antaranya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah.

Adapun ketentuan yang ada di dalam UU PPh dan UU PPN termasuk UU KUP, masuk ke dalam rumusan RUU KUP yang saat ini menunggu pembahasan dengan DPR.

Perihal ketentuan mengenai PPh dan PPN yang ada di dalam RUU KUP, otoritas pajak hingga saat ini masih belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci.

“Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dit-jen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024