Harian Kompas     9 Jun 2021

Beragam Tarif Pajak demi Menggapai Rasa Keadilan

Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, pemerintah akan mengenakan skema multitarif untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR, tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan rata-rata 12 persen. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih rendah dibandingkan tarif yang ditetapkan saat ini. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen dan 7 persen.

Sejumlah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang bisa memanfaatkan tarif ini di antaranya kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar rumah tangga, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta BKP dan JKP lain sejenisnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini dirumuskan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Sebab, barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dikenai tarif PPN yang lebih rendah.

”PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat,” kata Yustinus, akhir pekan lalu.

Yustinus mengungkapkan, multitarif PPN telah dianut banyak negara. Menurut dia, skema ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

Tarif PPN yang lebih tinggi, lanjutnya, akan dikenakan kepada barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tetapi dikonsumsi kelompok atas dan sifatnya terbatas.

Menurut Yustinus, upaya pemerintah menaikkan tarif PPN untuk sejumlah kelompok barang sudah sejalan dengan tren global di mana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan. Perlindungan terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah tetap dilakukan melalui penerapan tarif yang lebih rendah.

Pemerintah meyakini, skema multitarif ini memiliki dua kelebihan. Pertama, potensi penerimaan lebih maksimal karena seluruh lapisan masyarakat membayar tarif sesuai dengan kemampuan. Kedua, menjaga daya beli masyarakat yang sejak tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan DPR.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat selama ini Indonesia belum mengikuti kecenderungan berbagai negara yang telah menaikkan tarif PPN untuk mengompensasi kecenderungan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Di sisi lain, performa PPN di Indonesia masih sangat rendah. Pada 2018, misalnya, kinerja PPN Indonesia hanya 0,59. Artinya, pemerintah hanya dapat mengumpulkan 59 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, pemerintah memang perlu menerapkan multitarif untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Jika PPN dipukul rata, lanjutnya, daya beli masyarakat akan makin tertekan sehingga berdampak pada pelemahan konsumsi dan tersendatnya pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, selama ini konsumsi menjadi tulang punggung laju ekonomi nasional.

”Kalau itu tidak dilakukan, akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, analis ekonomi makro PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk, Irman Faiz, mengingatkan tarif PPN Indonesia sekarang berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia yang berada di level 12 persen. Begitu pula jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN dunia yang tercatat sekitar 16 persen.

Meski demikian, beberapa negara kawasan ASEAN memiliki tarif yang lebih rendah seperti Thailand dan Singapura di level 7 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif.

Dalam teori ekonomi, lanjut Irman, jika tarif pajak dalam perekonomian dinaikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat. Namun, di satu titik, peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya.

Irman memaparkan, hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva Laffer. Salah satu kajian menunjukkan titik optimum PPN Indonesia pada kurva Laffer berada di rentang 15 persen-20 persen. Hal ini turut mengonfirmasi bahwa ruang untuk meningkatkan tarif PPN masih terbuka.

Salah satu kajian menunjukkan titik optimum PPN Indonesia pada kurva Laffer berada di rentang 15 persen-20 persen. Hal ini turut mengonfirmasi bahwa ruang pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN masih terbuka.

Namun, dalam kondisi pemulihan ekonomi saat ini, pemerintah perlu sangat hati-hati dalam memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak berbasis konsumsi karena dampaknya akan lebih sensitif ketimbang kondisi normal.

”Jika kita observasi kondisi saat ini, ketidakpastian yang ada masih terbilang tinggi. Perekonomian mungkin saja belum akan kembali pulih pada tahun depan. Kita masih melihat perbaikan kepercayaan konsumen terjadi dengan sangat bertahap,” ujarnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024