Harian Bisnis Indonesia     11 May 2021

Pengecualian Objek PPN Dibatasi

Bisnis, JAKARTA — Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fiskal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai.

Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran. Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan pihak terkait lainnya di dalam rapat harmonisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembatasan pengecualian ini merupakan salah satu bagian dari perombakan skema dan tarif PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan negara untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. (Bisnis, 10/5).

Sumber Bisnis yang mengikuti proses harmonisasi tersebut mengatakan penyesuaian fasilitas dilakukan dengan semangat penyederhanaan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa insentif tetap akan diberikan kepada wajib pajak. “Fasilitas tetap ada, akan tetapi skemanya saja yang disederhanakan,” kata sumber Bisnis, Senin (10/5).

Saat ini, pemerintah memang memberikan berbagai fasilitas untuk PPN, baik dari sisi tarif maupun nontarif.

Di antaranya adalah PPN tidak dipungut, PPN yang dibebaskan, PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP), dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dia mengatakan perubahan dilakukan lantaran skema yang berlaku saat ini mempersulit otoritas fiskal dalam melakukan mekanisme pengawasan.

Oleh sebab itu, arah kebijakan ke depan adalah dilakukan penyederhanaan untuk memudahkan monitoring dari pemerintah.

“PPN ini kan banyak skema fasilitasnya. Ada PPN tidak dipungut, dibebaskan, DTP, dan ini distortif karena mempersulit pengawasan,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Di antaranya adalah barang-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga.

Dalam rancangan ke depan, pemerintah juga akan menerapkan multitarif untuk PPN. Hal ini berbeda dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini yakni tarif tunggal atau single rate yakni sebesar 10%.

Sumber Bisnis menjelaskan, dalam implementasi multitarif nanti, besaran pungutan akan ditentukan oleh sejumlah faktor, salah satunya tingkat kebutuhan dari produk tersebut.

Misalnya bahan pokok, maka akan dikenakan tarif PPN lebih rendah dibandingkan dengan jenis barang lainnya.

Dengan demikian, pemerintah dipastikan akan mengubah aturan yang saat ini berlaku untuk mengakomodasi rumusan perubahan tersebut.

“Keterbatasan UU [PPN] sekarang kan single rate sehingga malah muncul banyak skema yang sulit pengawasannya,” jelas dia.

Sejalan dengan perubahan tersebut, maka pemerintah akan mengubah struktur pajak jenis ini dari PPN atau value added tax (VAT) menjadi pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST).

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan GST sebagai pajak yang dipungut atas produksi, ekstraksi, penjualan, transfer, penyewaan atau pengiriman barang, dan pemberian jasa. Adapun komponen GST mencakup PPN dan Pajak Penjualan.

SUMBER PENERIMAAN

Pajak konsumsi pun menjadi sumber penerimaan yang diandalkan oleh banyak negara anggota OECD. Tak heran jika pemerintah mencoba mengutak-atik tarif dan skema PPN untuk mengejar setoran yang sejauh ini masih seret.

OECD dalam Consumption Tax Trends 2020 mencatat, pendapatan pajak konsumsi di negara-negara OECD tetap stabil pada rata-rata 10,3% dari produk domestik bruto (PDB), sama dengan tingkat rekor yang dicapai pada 2016.

Laporan itu menuliskan, ketergantungan negara-negara OECD pada pajak konsumsi umum yang termasuk PPN telah meningkat lebih dari 70%, yakni dari 4,1% pada 1975 menjadi 7,1% dari PDB pada 2018.

Hal ini terutama disebabkan oleh penerapan PPN di sebagian besar negara OECD. “PPN sekarang menjadi sumber pajak konsumsi terbesar, terhitung rata-rata 6,8% dari PDB dan 20,4% dari total pendapatan pajak di negara-negara OECD pada 2018,” tulis laporan tersebut yang dikutip Bisnis.

Pajak konsumsi umumnya terdiri atas pajak umum atas barang dan jasa dan pajak atas barang dan jasa tertentu.

Adapun, pajak konsumsi umum terdiri dari PPN dan yang setara di beberapa yurisdiksi (pajak barang dan jasa, atau GST), pajak pen-jualan, dan pajak umum lainnya atas barang dan jasa.

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berpendapat rencana perubahan skema dan tarif PPN itu adalah kebijakan pragmatis dan mengabaikan kondisi ekonomi yang sampai saat ini belum normal.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifi kasi dan mengurangi shadow economy.

“Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan, dan memberikan keadilan buat masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, pembuatan database yang valid dan terintegrasi lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban kepada masyarakat.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024