Harian Bisnis Indonesia     23 Mar 2021

Otoritas Pajak Buru Empat Sektor

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak memprioritaskan perburuan ke empat sektor pada tahun ini, yakni informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, perdagangan, serta farmasi dan kesehatan. Keempatnya dianggap tahan banting di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Dalam dokumen Pendalaman Pajak 2021 yang diperoleh Bisnis, keempat sektor tersebut menjadi fokus pengujian kepatuhan ma-terial pada tahun ini.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga menyusun pentahapan sektor prioritas hingga empat tahun ke depan sejalan dengan prospek cerah pemulihan ekonomi nasional.

Adapun langkah strategis yang akan dilakukan adalah penyusunan dan sosialisasi bimtek sektoral, pemetaan wajib pajak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP), dan penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko dan prioritas wajib pajak.

Selain itu juga pengumpulan dan pemanfaatan data, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK), serta analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data pihak ketiga yang mendukung fokus sektoral pada tahun ini.

“Di samping optimalisasi penggalian potensi sektor nasional, Kanwil dan KPP harus memetakan dan mengoptimalkan potensi sektoral di wilayahnya masing-masing,” tulis dokumen Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Senin (22/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan fokus pemburuan tersebut.

Hal yang pasti, sektoral yang disasar oleh otoritas pajak pada tahun ini sejalan dengan rencana yang termuat di dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020.

Dalam laporan itu, ada tiga sektor yang menjadi prioritas pada 2021 yakni makanan dan minuman, farmasi, serta alat kesehatan. Terkait dengan hal ini, Neil memberikan komentar bahwa penggalian potensi dilakukan melalui perluasan basis pajak.

“Penggalian potensi pada prinsipnya merupakan perluasan taxbase, untuk sektor-sektor yang tidak terdampak negatif pada masa pandemi. Dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan data,” kata Neil.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, arah kebijakan Ditjen Pajak itu sejalan dengan kondisi ekonomi terkini di mana keempat sektor yang disasar mampu bertahan di tengah resesi.

Menurutnya, khusus untuk informasi dan komunikasi, farmasi, serta kesehatan justru terkena sentimen positif selama pandemi Covid-19. Adapun sektor makanan dan minuman menurutnya sudah mulai melakukan ekspansi.

“Data perbankan juga menunjukkan demikian, restrukturisasi sektor makanan dan minuman sudah berkurang drastis,” kata dia.

Sementara itu, untuk sektor kesehatan menurutnya perlu hati-hati. Dia menyarankan kepada pemerintah untuk menelaah lebih dalam penggalian di sektor ini agar tidak kontraproduktif dengan penanganan pandemi.

PESIMISTIS

Akan tetapi, Fajry pesimistis pemerintah mampu merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun jika hanya mengandalkan keempat sektor tersebut.

Kunci dari pencapaian target pajak pada tahun ini menurutnya adalah penanganan Covid-19 yang salah satunya mencakup vaksinasi, serta berburu sumber pajak baru, terutama orang pribadi nonkaryawan.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, sektor teknologi dan informasi merupakan alternatif tambahan yang bisa dimajukan untuk sektor unggulan terkait dengan penerimaan pajak.

Hanya saja, perlu dipahami bahwa dalam proses pemulihan ekonomi memang pemerintah jangan sampai terburu-buru dalam melakukan konsolidasi fiskal, yang akhirnya mendorong pemberian intensif dalam mengejar pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024