Harian Bisnis Indonesia     22 Mar 2021

Tingkat Kemenangan Pemerintah Rendah

Bisnis, JAKARTA — Tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa cukup rendah, yakni hanya sebesar 43,10% pada tahun lalu.

Adapun tingkat kekalahan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam putusan pengadilan pajak sepanjang tahun lalu mencapai 56,90%.

Dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020, sepanjang tahun lalu jumlah kasus yang ditolak oleh Pengadilan Pajak mencapai 1.908, membatalkan sebanyak 8, tidak dapat diterima 464, dan menghapus dari sengketa sebanyak 109 kasus.

Adapun menambah 4 kasus, membetulkan salah tulis atau hitung 276, mengabulkan sebagian 2.261, dan mengabulkan seluruhnya 3.634. (Bisnis, 8/3).

Sementara itu, amar putusan Pengadilan Pajak yang menjadi ruang lingkup dalam kategori “memenangkan Ditjen Pajak” yaitu menolak, tidak dapat diterima, menambah pajak yang harus dibayar”, dan “dihapus dari daftar sengketa” diberi bobot 1.

Amar putusan “mengabulkan sebagian” yang faktanya terdapat sebagian materi sengketa yang permohonan wajib pajak ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Ditjen Pajak memenangkan sebagian) berbobot 0,5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Ne-ilmaldrin Noor tidak menja-wab pertanyaan Bisnis soal strategi yang disiapkan pada 2021 agar mampu menang saat sengketa.

Namun dalam Lakin 2020, dituliskan beberapa kendala yang dihadapi Ditjen Pajak. Pertama kualitas penyele-saian keberatan di tingkat kantor wilayah yang tidak merata.

Kedua dukungan data dan dokumen dari kantor wilayah dan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) yang masih kurang lengkap, dan ketiga kebijakan atau program di bidang perpajakan yang terkadang overlapping.

“[Juga] cara pandang Majelis Hakim yang lebih mengedepankan keadilan substantif, dan mengabaikan fungsi peraturan lainnya,” tulis Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja yang dikutip Bisnis, Minggu (21/3).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani menjelaskan, sengketa ditangani pengadilan ketika telah melewati sejumlah proses panjang.

Di antaranya pelaporan, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali.

Menurutnya, data ini mengindikasikan hasil pemeriksaan yang dilakukan masih banyak yang belum dapat diterima, dan belum memenuhi rasa keadilan sehingga memperpanjang proses hukum.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024