Harian Kompas     1 Mar 2021

PPnBM Nol Persen untuk Mobil Tertentu Berlaku

Sebanyak 21 tipe kendaraan dengan berbagai varian tidak dikenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai hari ini. Industri menunggu reaksi pasar.
 
JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Senin (1/3/2021), hingga 31 Mei 2021, sebanyak 21 tipe mobil dari berbagai varian tidak dikenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah merelaksasi tarif PPnBM untuk memacu industri otomotif dan konsumsi masyarakat.

Penurunan tarif PPnBM berlaku sembilan bulan, yang dibagi dalam tiga periode. Pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM dikenakan 50 persen, sedangkan pada September-November 2021 sebesar 25 persen.

Relaksasi tarif PPnBM berlaku bagi mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, sedan, berpenggerak roda 4x2, dan memiliki kandungan lokal minimal 70 persen.

Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) bagi bank yang memenuhi syarat tertentu, pada Maret-Desember 2021. Bank bisa memberikan LTV hingga 100 persen untuk konsumen yang akan membeli mobil menggunakan fasilitas kredit kendaraan bermotor.

Business Innovation and Sales-Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy berpendapat, relaksasi PPnBM dapat menggairahkan industri otomotif. Tren pemesanan pada Februari 2021 masih sesuai jalur, tetapi secara ritel menurun.

Menurut Billy, hal ini menunjukkan konsumen masih menahan pembelian mobil hingga aturan terbit. ”Mereka mengisi surat pemesanan kendaraan, tetapi kesepakatan transaksi akan dilakukan pada Maret,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Perihal kemungkinan lonjakan permintaan, Billy mengaku sedang memantau secara intensif untuk menyesuaikan dengan pasokan.

Direktur Pemasaran Roda 4 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra melihat kebijakan relaksasi PPnBM sebagai pemicu konsumen membeli mobil. ”Kami harap efeknya semakin membesar sehingga dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi,” kata-nya.

Menurut dia, hal ini juga memicu pemulihan industri otomotif dan segenap industri turunannya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menuturkan, aturan PPnBM diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk industri otomotif Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita melalui siaran pers, Jumat (19/2), menuturkan, pemerintah, melalui kebijakan relaksasi PPnBM, untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif sehingga tetap menjadi sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian.

Berdasarkan data Kemenperin, ada 22 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia.

Sektor ini menyumbang inves tasi Rp 99,16 triliun, memiliki kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, dan menyerap 38.390 tenaga kerja langsung.

Agus memaparkan, berbagai kebijakan atau stimulus, termasuk insentif penurunan PPnBM, untuk mendongkrak kembali produktivitas, penjualan, dan daya saing industri otomotif nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Data Gabungan Industri KendaraanBermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, penjualan mobil secara nasional dari pabrik ke dealer pada 2020 turun 48,35 persen dibandingkan dengan 2019 menjadi 532.027 unit. Sementara, penjualan ritel turun 44,55 persen menjadi 578.327 unit (Kompas, 13/2/2021).

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, Minggu (28/2), mengatakan, dampak terhadap kemacetan dan emisi karbon mesti dipertimbangkan dalam pemberian insentif untuk pembelian mobil. Apalagi, ada kampanye mengajak masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum demi mengurangi kemacetan dan emisi.

”Namun, ada insentif PPnBM dan uang muka yang mempermudah orang membeli mobil pribadi,” kata Deddy.

Respons Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, Minggu (28/2), berpendapat, pemerintah mestinya menunjukkan konsistensi atas dukungan pengembangan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Bentuknya, antara lain, melalui disinsentif untuk kendaraan berbahan bakar minyak, sambil memberi insentif bagi kendaraan listrik.

Ahmad menambahkan, kebijakan penurunan PPnBM tersebut sebagai salah satu bentuk kegamangan pemerintah dalam merespons kondisi perekonomian di Indonesia yang lesu akibat pandemi Covid-19. Ia tak yakin kebijakan itu mampu mendongkrak penjualan mobil di dalam negeri.

”Apalagi, ada masalah daya beli di masyarakat di masa pandemi. Jadi, menurut saya, kebijakan tersebut tidak akan efektif dampaknya dan kontraproduktifterhadap program pengembangankendaraanlistrik,” ujar Ahmad.

Periset Institute for Essential Services Reform (IESR) di bidang teknologi energi dan kendaraan listrik, Idoan Marciano, mengatakan, kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pajak, sangat memengaruhi minat masyarakat selaku pembeli kendaraan bermotor.
 
Ia mencontohkan beberapa negara yang sukses mengembangkan kendaraan listrik, seperti Norwegia, China, dan Amerika Serikat, yang menerapkan pajak tinggi untuk kendaraan berbahan bakar minyak.

Bank Indonesia menurunkan batas uang muka minimum untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen mulai 1 Oktober 2020.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024