Harian Bisnis Indonesia     19 Jan 2021

Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah

Bisnis, JAKARTA — Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam laporan berjudul Analisis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Regional yang dirilis belum lama ini mencatat, upaya untuk menarik pajak dari wajib pajak nonkaryawan jauh dari kata optimal.

BKF menggunakan data pada 2017, di mana kala itu terdapat penambahan wajib pajak baru 2,7 juta dengan perincian wajib pajak badan 146.000, orang pribadi nonkar yawan 554.000, dan wajib pajak orang pribadi kar yawan 1,97 juta.

Sementara itu, untuk sebaran wajib pajak baru berdasarkan lo kasi geografis utama adalah Su matra 516.000, Kalimantan 185.000, Jawa 1,6 juta, Sulawesi 218.000, Bali dan Nusa Tenggara 102.000, serta Papua dan Maluku 63.000.

“Dengan porsi terbesar dalam penerimaan perpajakan dan kenaikan jumlah wajib pajak baik badan maupun orang pribadi tersebut, maka penerimaan PPh masih memungkinkan untuk ditingkatkan,” tulis BKF dalam laporan yang dikutip Bisnis, Senin (18/1).

Dilatarbelakangi oleh pendekatan regional dalam melihat tingginya potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut, penelitian BKF ini mengukur kinerja penerimaan PPh Orang Pribadi yang salah satunya dapat dilakukan dengan membandingkan antara realisasi penerimaan PPh Orang Pribadi dengan potensinya.

Hasil kajian menunjukan bahwa berdasarkan distribusi pendapatan, pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun terbanyak ada di Pulau Jawa, diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Sebaliknya, sekitar 70% penghasilan pengusaha di Pulau Ma luku dan Papua masih dibawah peng- hasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak.

Selanjutnya, total potensi penerimaan PPh orang pribadi (Pasal 21 dan Pasal 25/29) di 34 provinsi di Indonesia adalah Rp309,9 triliun atau setara dengan 2,3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Jika potensi ini mam pu di pungut seluruhnya, maka tax ratio pada 2017 dapat mening kat menjadi 11,2%. Secara lebih detail, potensi penerimaan PPh Pasal 21 secara nasional berjumlah Rp192,4 triliun dengan income tax coverage ratio (ITCR) sebesar 61,2%. Artinya, masih terdapat penerimaan PPh Pasal 21 yang masih bisa digali sebesar Rp74,7 triliun.

“Di sisi lain, potensi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2017 diperkirakan sebesar Rp117,5 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasinya sebesar Rp9,5 triliun.

Dengan demikian, terdapat Rp108,0 triliun penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi yang masih bisa digali,” tulis BKF. Angka ITCR PPh Pasal 25/29 sebesar 3,1% jauh lebih rendah dibandingkan dengan ITCR PPh Pasal 21.

Perbedaan angka ITCR pada PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/25 disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya perbedaan dalam cara pemungutan pajak.

Berdasarkan temuan tersebut, BKF merekomendasikan empat hal kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak orang kaya.

Pertama, memperbaiki sistem perpajakan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam melaporkan ataupun membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar.

Kedua, memberlakukan sistem reward and punishment secara lebih tegas dan konsisten.

Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki pen dekatan dalam sistem pemungutan pajak khususnya pada objek pajak Pasal 25/29. “ Terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Ditjen Pajak dapat meningkatkan kebijakan penetapan target penerimaan secara regional berdasarkan potensi kewilayahan masing-masing daerah,” tulis BKF.

Data BKF ini menguatkan laporan Credit Suisse dalam Global Wealth Report 2018 bahwa kontribusi orang super kaya di Indonesia terhadap penerimaan pajak masih sangat kecil.

Laporan Credit Suisse tersebut mencatat, sebanyak 742 orang Indonesia masuk dalam kategori high net worth individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta.

Secara terperinci, dari jumlah itu 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50juta— US$100 juta, 274 orang memiliki kekayaan sebanyak US$100 juta– US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta.

Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang fantastis itu kontribusi kelompok super kaya terhadap penerimaan pajak masih sangat minim. Pada 2018, kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak kurang dari 1% dari total penerimaan pajak Rp1.251,2 triliun.

Pada kenyataanya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat kelas atas agar menjadi wajib pajak yang patuh. Salah satunya adalah memberikan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan laporan dan analisis BKF tersebut.

Akan tetapi, dalam laporan APBN Kita Kinerja dan Fakta 2020, Kementerian Keuangan mengklaim setoran PPh Orang Pribadi tereksekusi dengan maksimal, termasuk pada pada tahun lalu.

“PPh Orang Pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak utama yang masih mampu tumbuh positif di tengah pandemi,” tulis peme rintah.

Ketua Bidang Keuangan dan Per bankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani sepakat dengan empat poin yang direkomendasikan oleh BKF kepada Ditjen Pajak.

UPAYA EKSTRA


Menurutnya, untuk bisa menarik potensi tersebut, Ditjen Pajak harus melakukan upaya-upaya extraordinary. Dia menambahkan, sesuai dengan salah satu fungsi pajak yakni regulerend, pajak menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengatur perekonomian.

Artinya, pajak bisa menjembatani kesenjangan yang terjadi di masyarakat. “Caranya, bila dahulu meng andalkan self assessment dari wajib pajak baru kemudian meng klarifikasi, kini saatnya Ditjen pajak bertindak lebih progresif dengan mengandalkan data dan fakta yang banyak tersebar di ruang publik dan menindaklanjutinya,” jelasnya. Menurutnya, cara ini memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin.

Bahkan, dia mengusulkan agar otoritas pajak membentuk satuan tugas khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari orang kaya.

Selain mengevaluasi sistem self assessment, Ajib menyarankan agar Ditjen Pajak juga menerapkan skema reward and punishment. Apalagi, ketentuan ini juga telah dilegalisasi dalam UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jadi jika hendak menerapkan konsep ini yang penting harus jelas regulasinya, valid datanya, hingga tidak menyasar wajib pajak yang salah dan menjunjung semangat equality, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024