Harian Bisnis Indonesia     19 Jan 2021

Setoran Pajak Riau Terkerek CPO

Bisnis, PEKANBARU — Komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya berhasil mendongkrak penerimaan pajak dan bea cukai di wilayah Riau pada 2020, kendati tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak 2020 senilai Rp14,16 triliun, atau sekitar 98,51% dari target yang ditetapkan senilai Rp14,38 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak 2019 lalu tercatat mencapai Rp15,16 triliun, dengan penurunan penerimaan pajak se- besar 6,61%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan tidak maksimalnya penerimaan pajak pada tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, imbuhnya, pencapaian tersebut terbantu oleh peningkatan setoran pajak di daerah sentra produksi komoditas sawit, sejalan dengan membaiknya harga komoditas tersebut sehingga mampu menopang penerimaan pajak di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP).

“Misalnya di KPP Pratama Bangkinang yang menerima setoran pajak dari wilayah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, kemudian KPP Pangkalan Kerinci dari wilayah Kabupaten Siak dan Pelalawan, serta KPP Rengat dari wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (18/1).

Menurutnya, peningkatan setoran pajak di sejumlah KPP Pratama itu berasal dari dua komoditas sawit yaitu CPO dan tandan buah segar (TBS) sawit wilayah setempat.

Dari data masing-masing KPP, pertumbuhan setoran pajak paling besar pada 2020 ada di KPP Pratama Bang- kinang Kabupaten Kampar, yaitu Rp1,33 triliun atau naik 18,57% dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp1,12 triliun.

Sementara itu, penurunan setoran pajak terbesar berada di KPP Pratama Dumai yaitu senilai Rp1,21 triliun atau turun sebesar 35,33% dari sebelumnya Rp1,88 triliun. Penurunan itu salah satunya disebabkan oleh masa pengalihan antara pengelolaan migas Blok Rokan antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina (Persero).

Terkait dengan TBS sawit, Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat terjadi kenaikan harga sebesar 5,69% atau Rp123,64 per kilogram pada penetapan ke-2 periode 13—19 Januari 2021, sehingga untuk pembelian menjadi Rp2.297,95/Kg.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Defris Hatmaja mengatakan kenaikan harga TBS Riau dipicu oleh naiknya harga minyak mentah di pasaran global, sejalan dengan kabar Arab Saudi yang bersedia memangkas produksi minyaknya sebesar 1 juta barel per hari (bph).

Sementara itu, rata-rata harga CPO untuk kuartal pertama tahun ini diperkirakan akan berada di level RM3.650/ton, sesuai dengan proyeksi yang disampaikan oleh CEO MPOC Datuk Kalyana Sundram dalam acara Malaysian Palm Oil Trade Fair and Seminar Digital 2021.

“Dewan Minyak Sawit Malaysia [MPOC] memperkirakan harga CPO bisa menyentuh level tertingginya di RM 3.850/ton pada kuartal pertama tahun ini,” kata Defris, belum lama ini.

LAMPAUI TARGET

Dalam perkembangan lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau mencatat realisasi penerimaan pada 2020 berhasil melebihi target, yakni Rp665,1 miliar atau mencapai 203,75% dibandingkan dengan target yang ditetapkan senilai Rp326,45 miliar.

Namun, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2019, penerimaan cukai pada tahun lalu naik sebesar 237,8%. “Lonjakan penerimaan yang kami peroleh pada 2020 lalu didorong oleh sektor bea keluar dari komoditas CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan harga patokan ekspor [HPE],” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Hartono Sutarjo dalam konferensi pers, Senin (18/1).

Sementara itu, untuk bea masuk yang diterima DJBC Riau sepanjang 2020 lalu mengalami penurunan sebesar 19,59%, mengingat makin tingginya penggunaan tarif referensi, penurunan volume impor, serta terdapat restitusi Bea Masuk pada KPP Bea Cukai TMP B Dumai pada Agustus dan September 2020.

Meski ada pandemi Covid-19 pada tahun lalu, kata Hartono, tidak menghentikan kinerja pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.

Terbukti dari hasil penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat (PLB), pemberian fasilitas gudang berikat, dan pemberian 53 fasilitas pemberian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.

Dengan kebijakan tersebut sampai akhir 2020 lalu, jumlah perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan di Kanwil DJBC Riau yaitu sebanyak 33 perusahaan kawasan berikat, 6 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat, dan 1 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Dari data kami sampai semester I/2020, nilai total investasi peneriman fasilitas ke- pabeanan mencapai Rp146 triliun atau meningkat sebesar 6% dibandingkan tahun lalu, di samping itu pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 30.070 orang,” ujarny

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024