Harian Bisnis Indonesia     16 Nov 2020

JKN Tunggu Aliran Pajak Rokok

Bisnis, JAKARTA — Alokasi pendapatan negara dari pajak rokok kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hingga kini masih belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, padahal dana tersebut seharusnya bisa menekan defi sit anggaran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni sebanyak 75% dari 50% penerimaan pajak rokok. Namun, sejak pelaksanaannya, dana yang terkumpul belum pernah memenuhi ketentuan itu.

Pada 2018, pemerintah memproyeksikan pajak rokok sebesar Rp15,3 triliun sehingga 50% di antaranya sebesar Rp7,65 triliun. Dengan perhitungan 75% dari jumlah tersebut, artinya terdapat Rp5,73 triliun yang seharusnya masuk ke kantong JKN.

Namun, berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan, pendapatan pajak rokok tercatat hanya senilai Rp682,38 miliar. Pada 2019, pemerintah memperkirakan pendapatan pajak rokok senilai Rp15,56 triliun dan 50% di antaranya sebesar Rp7,78 triliun.

Dengan demikian, alokasi untuk JKN adalah Rp5,83 triliun. Namun, terdapat tanda setrip dalam akun Pendapatan Pajak Rokok per 31 Desember 2019, yang tertulis di bagian Laporan Aktivitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Belum diketahui berapa proyeksi realisasi pendapatan JKN dari pajak rokok pada tahun ini, meskipun pajak itu diperki- rakan akan mencapai Rp16,96 triliun.

Adapun, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok tahun depan sebesar Rp17,03 triliun.

Artinya, alokasi untuk JKN diestimasikan senilai Rp6,38 triliun. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN punya pekerjaan rumah yang besar untuk memastikan pendapatan dari pajak rokok itu.

“Kami pun sampai sekarang belum mendapatkan penjelasan kenapa di [laporan keuangan] bagian pajak rokok itu tanda setrip [nilai pendapatan pada 2019 tidak tercapai].

Tanda setrip kan berarti kewajiban membayar pendapatan pajak rokok tidak dibayarkan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menyayangkan hal tersebut karena alokasi pajak rokok dapat menjadi pendapatan yang cukup besar bagi BPJS Kesehatan dan membantu penyelesaian defi sit.

Masuknya dana itu pun dapat mengurangi beban APBN yang selama ini menjadi tumpuan dalam penyelesaian defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menanggung defisit Rp15,5 triliun pada 2019 dan dibawa ke tahun anggaran 2020.

Menurut Timboel, jika pada tahun lalu BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan alokasi pajak rokok setidaknya Rp2 triliun, tanggungan defi sit bisa cukup berkurang dan tidak menjadi beban APBN.

“Dari sisi pelaksanaan, regulasi ini masih ngaco. Pemerintah ini harus patuh terhadap regulasinya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus berbicara dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bahwa [alokasi pajak rokok] ini harus direalisasikan,” ujarnya.

Timboel menilai salah satu penyebab realisasi alokasi pajak rokok untuk JKN tidak sesuai aturan adalah pemerintah daerah yang merasa sudah terbebani oleh alokasi APBD untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI). Mereka merasa keberatan jika sumber dananya harus digelontorkan lagi untuk keperluan JKN.

“Target itu tidak terealisasi karena banyak pemerintah daerah komplain terhadap regulasi ini. Kan kami sudah menyertakan masyarakat miskin kami kepada PBI APBD, mereka berpikir begitu,” ujarnya.

Adapun, tahun ini JKN untuk pertama kalinya akan mencatatkan surplus. Namun, untuk memastikan keberlanjutan capaian positif ini, tentu butuh strategi yang tepat. Pembiayaan yang berkelanjutan pun harus menjadi tujuan selanjutnya dari jaminan sosial, salah satunya melalui pembentukan dana kontingensi.

Timboel menilai surplus harus menjadi titik awal dalam upaya penguatan sistem jaminan sosial nasional. Namun, adanya surplus tahun ini tidak berarti masalah tidak terpenuhinya alokasi penempatan pendapatan pajak rokok pada program JKN dapat diabaikan.

TIDAK INGIN TERJEBAK

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk terus menjamin keberlangsungan finansial dari badan tersebut. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjalankan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan alokasi pajak rokok untuk JKN.

Meskipun begitu, Fachmi menilai bahwa pihaknya tidak ingin mengotak-kotakkan sumber pendapatan JKN. Dia pun menyatakan bahwa semua sumber pendapatan akan ditindaklanjuti dan dioptimalkan penarikannya.

“Kami BPJS Kesehatan tidak ingin terlalu terjebak dalam konteks membelah-belah [sumber pendapatan] itu, soal anggaran pendapatan dan belanja daerah dari mana. Kalau aturannya sudah ada [terkait alokasi pajak rokok], kami tinggal tindak lanjut saja,” ujar Fachmi dalam wawancara khusus bersama Bisnis , Kamis (14/11).

Dia menilai bahwa penarikan sumber pendapatan dari pajak rokok yang belum optimal merupakan masalah teknis. BPJS Kesehatan pun, menurutnya, akan fokus meningkatkan pendapatan dan mengumpulkannya dalam pooling fund dari seluruh sumber, seperti APBN, APBD, pajak, cukai, dan lainnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024