Harian Bisnis Indonesia     20 Oct 2020

Pembiayaan Peroleh Angin Segar

Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri pembiayaan mengaku memeroleh angin segar dari pembatalan pemberlakuan insentif bebas pajak pada pembelian mobil baru akibat minimnya dampak yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, wacana pemberian insentif bebas pajak pada pembelian mobil baru digaungkan oleh Kementerian Perindustrian demi menggeliatkan kembali industri otomotif. Sayangnya, kebijakan yang diharapkan bisa berlaku selama 3 bulan yakni dari September hingga Desember 2020 itu tak dikabulkan oleh Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pemerintah masih fokus memberikan insentif kepada industri secara keseluruhan, ketimbang memberikan insentif sektoral.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan kepastian ini merupakan angin segar, sebab mampu mengurangi tekanan psikologis dari sisi konsumen yang masih menanti pemberlakuan kebijakan ini.

Dia menyebut asosiasi penjual otomotif dan Kemenperin, insentif diperlukan agar industri yang padat karyawan dan memiliki efek gulir yang lebih besar agar bisa membantu pemulihan ekonomi.

Kendati demikian, bila kebijakan ini berlaku, pelaku industri pun tak bisa memanen manfaat yang optimal. Sebagai contoh, kenaikan permintaan mobil baru dan pembiayaan mobil baru.

“Lagipula terbukti penjualan Oktober itu cenderung stagnan karena banyak konsumen yang menunggu. Jadi, justru kepastian ini yang kami nantikan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (19/10).

Dia menyebut skema pembebasan pajak untuk pembelian mobil memang sudah diberlakukan di negara tetangga, Malaysia. Namun, ternyata berlakunya kebijakan itu bukan tanpa dampak negatif.

Pasalnya, konsumen yang baru mengambil kredit mobil baru secara logis pasti lebih memilih mengembalikan unitnya dan mengambil mobil baru lainnya yang memiliki harga lebih murah.

“Namun, di sisi lain, para pedagang mobil bekas itu takut kalau harga stok barangnya turun. Harga mereka jatuh. Dari sisi kredit juga berbahaya buat yang baru saja mengambil kredit mobil baru,” katanya.

Meskipun tak ada rangsangan dari sisi pajak, dia menilai masih ada peluang permintaan pembiayaan pada sisa tahun ini naik. Pelaku bisnis pembiayaan yang mengandalkan pembiayaan mobil baru bisa fokus mengerek naik permintaan pembiayaan begitu pula dengan pelaku usaha yang menggarap pasar pembiayaan mobil bekas.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, piutang pembiayaan segmen mobil baru mencapai Rp123,45 triliun, terkontraksi 9,21% secara tahun berjalan dari Rp135,98 triliun.

Kontraksi lebih besar dialami segmen mobil bekas yakni menyentuh Rp51,23 triliun atau turun 12,2% dari Rp58,46 triliun secara tahun berjalan. Adapun, pembiayaan kendaraan bermotor menyumbang kontribusi jumbo terhadap total piutang pembiayaan segmen konsumsi.

MENUNDA PEMBELIAN

Pengamat otomotif dan industri pembiayaan Jodjana Jody mengatakan bahwa kabar tersebut mengakhiri pertanyaan yang kerap kali diajukan konsumen sehingga berimbas pada penundaan pembelian. “Tidak heran yang menunda pembelian terutama kelas medium up yang luxury tax -nya lebih tinggi,” katanya.

Dia pun mengakui wacana bebebas pajak untuk pembelian mobil baru juga menimbulkan berbagai opini di benak konsumen. Terutama, bagi yang berniat membeli mobil bekas, bagi yang baru saja mengambil kredit kendaraan, bagi yang berencana menjual mobilnya, serta bagi yang seolah menganggap subsidi ini hanya diperuntukkan buat pembelian otomotif orang-orang kaya.

“Banyak yang tidak paham bahwa manufaktur kendaraan itu disokong oleh ratusan industri dari hulu ke hilir dan mempekerjakan 1,5 juta karyawan di seluruh rantai pasok. Jadi, bila demand bisa naik, maka kegiatan manufaktur bisa jalan dan employment terjaga,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kendati Jody berpendapat insentif ini memang diperlukan untuk membangkitkan sektor otomotif, kepastian dari Kementerian Keuangan memang lebih utama di masa sekarang. “Tentu pemerintah punya prioritas, karena budget pemerintah juga terbatas.

Walau banyak yang berharap, tetapi kalau terus tanpa kepastian, bisa bikin harapan semua dan keadaan bisa lebih parah karena semua cenderung menunda langkah,” katanya.

Dia pun berharap agar konsumen yang sudah memerlukan kendaraan, tetap melanjutkan keputusannya tanpa tergiur iming-iming insentif bebas pajak.

Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo mengungkap bahwa langkah ini terbilang tepat karena bagi perusahaan pembiayaan ( multifi nance ), manfaat dan dampak negatif insentif pajak mobil baru terbilang sama besarnya.

“Pengajuan insentif pajak mobil baru tentu bertujuan baik, untuk mendorong industri otomotif menggerakan ekonomi. Tetapi ada efek lainnya, pendapatan pemerintah turun padahal butuh dana jaring pengaman ekonomi yang cukup besar.

Buat multifinance pun ada efeknya,” ujarnya. Menurutnya, industri multifinance akan menerima efek negatif, terutama apabila penurunan harga mobil baru yang mendapat insentif terlampau signifi kan.

Pertama, kendaraan yang diakusisi atau tarik untuk di lelang akan jatuh harganya, sehingga menyebabkan selisih kerugian semakin besar.

“Kedua, ada kemungkinan customer yang baru mengambil kredit memilih mengembalikan unit ke leasing karena punya pilihan bisa ambil mobil baru lebih murah.

Kerugian pun jadi ada di pihak leasing,” tambahnya. Selain itu, tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada pangsa perdagangan dan pembiayaan mobil bekas. Multifinance yang punya portfolio dari pangsa usedcar secara tidak langsung akan terpengaruh.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa saat ini industri pembiayaan masih berkutat dengan isu arus kas dan likuiditas. Kondisi tersebut khususnya terjadi setelah penerapan restrukturisasi kredit.

Bambang menilai bahwa meskipun terdapat relaksasi pajak untuk pembelian kendaraan baru sebesar 0%, sebagian perusahaan pembiayaan masih menghadapi kendala untuk menyalurkan kredit baru.


Selain itu, masyarakat pun belum tentu memiliki kemampuan beli meskipun harga mobil tidak dikenakan pajak. “Tidak serta merta (pajak 0%) akan memengaruhi industri.

Apakah nasabah yang sanggup menyicil pinjaman di multifinance akan meningkat drastis? Apakah multifinance serta merta memperoleh nasabah yang layak dibiayai? Apa serta merta multifinance sudah sepenuhnya siap pendanaannya?” katanya.

Bambang menilai bahwa saat ini hanya sebagian kecil perusahaan pembiayaan yang siap untuk menangkap peluang jika terdapat relaksasi pajak kendaraan baru. Perusahaan-perusahaan pembiayaan itu akan selektif dalam menyalurkan pembiayaan di tengah pandemi virus corona ini.

Setidaknya ada dua hal yang akan dipertimbangkan perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan peluang dari pembebasan pajak itu, yakni likuiditas perusahaan dan kualitas debitur.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024