Harian Bisnis Indonesia     28 Sep 2020

Penyampaian IBK Minim

Penyampaian informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK) ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terpantau masih belum maksimal. 

Seperti yang tercantum dalam laman resmi Ditjen Pajak, LJK hanya memenuhi 4,3% permintaan informasi, bukti, dan keterangan atau IBK yang disampaikan oleh otoritas pajak. 

“Ditjen Pajak menemukan adanya penyampaian informasi oleh perbankan atas permintaan IBK dari Ditjen Pajak yang kurang cepat dan bahkan masih banyak permintaan informasi yang belum direspons,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Irawan. 

Dia menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sebagai pengumpul penerimaan negara harus bekerja ekstra keras untuk menyikapi situasi ini. Apalagi, kondisi ekonomi tengah menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol tak menjawab saat ditanya perihal data LJK yang hanya 4,3% itu. 

Dia hanya berharap lembaga keuangan memenuhi informasi keuangan secara tepat waktu dan menyampaikan informasi secara benar dalam laporan informasi seusai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi, lembaga keuangan juga memiliki kewajiban menyampaikan IBK ke unit kerja Ditjen Pajak. 

Seperti diketahui, penyampaian IBK merupakan implementasi UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Perppu No. 1/2017.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024