Harian Bisnis Indonesia     24 Sep 2020

Restrukturisasi Otoritas Pajak

Pemerintah berencana mengatur ulang tata kerja lembaga pajak serta mekanisme koordinasi dengan Menteri Keuangan. Hal tersebut tertuang dalam rencana strategis Ditjen Pajak 2020—2024. 

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo itu tertulis, penataan ini dilakukan dengan tujuan agar pemungutan pajak lebih efektif. “Ini dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tulis dokumen yang diperoleh Bisnis, Rabu (23/9). 

Sebenarnya, restrukturisasi kelembagaan otoritas pajak bukanlah isu baru. Wacana Ditjen Pajak menjadi lembaga independen yang terpisah dari Kementerian Keuangan juga tertuang dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.

Adapun rencana strategis itu menuliskan, penataan kelembagaan Ditjen Pajak akan diatur dalam peraturan presiden tentang tata cara kinerja otoritas pajak saat UU KUP disahkan. Dalam catatan Bisnis, draf RUU KUP mengamanatkan pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen. 

Secara keorganisasian bentuk Ditjen Pajak yang baru akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan. Namun, pembentukan lembaga atau lebih dikenal sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN) ini masih tarik ulur

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024