Harian Bisnis Indonesia     23 Sep 2020

Pemerintah Sasar 9 Perusahaan Asing

Bisnis, JAKARTA — Sebanyak sembilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing tengah disasar oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang telah menjadi wajib pungut PPN 10% bagi produk atau jasa digital.

“Saat ini sudah 28 dan ke depan ada 9 lagi. Harapan [kami] makin banyak PMSE kian baik untuk pemungutan PPN,” kata dia, Selasa (22/9). 

Dengan kata lain, jika komunikasi dengan sembilan PMSE asing tersebut berlangsung dengan baik, jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah menjadi 37 PMSE. Artinya, potensi penerimaan PPN dari PMSE bisa tergarap secara optimal. Dia menambahkan, sampai dengan akhir Agustus lalu pemerintah belum menerima setoran PPN dari PMSE yang ditunjuk. 

Setoran PPN, menurutnya, baru akan masuk pada bulan ini. “Kami harus komunikasi one on one agar tahu hak dan kewajiban pemungut PPN,” ujar Suryo. 

Perusahaan digital yang resmi menarik PPN adalah Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V., dan, Spotify AB. Selain itu, juga TikTok Pte. Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon. com Services LLC., Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. 

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji sebelumnya mengatakan bahwa terobosan dalam bidang PPN digital perlu diapresiasi sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Sebab, menurutnya, penerimaan pajak pada tahun ini sangat tertekan sejalan dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024