Harian Bisnis Indonesia     21 Sep 2020

Solusi Pembenahan Rasio Pajak

Rasio pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Pasifi k. Padahal, Indonesia adalah salah satu anggota G20, nega ra dengan PDB yang besar. 

Pemerintah beralasan, rendahnya rasio pajak dipicu oleh tiga hal yakni struktur ekonomi yang sangat rapuh, gap dari sisi kebijakan, dan gap dari sisi administrasi. 

Dalam navigasi pajak kali ini, Bisnis akan fokuskan mengulas sisi kebijakan pajak yang secara umum dibagi menjadi tiga penyebab. Pertama adalah penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP adalah Rp54 juta per tahun. Kondisi ini menyebabkan PTKP Indonesia paling tinggi di Asia Tenggara. 

Adapun penurunan PTKP juga menggerus basis pajak. Kedua, penyesuaian batasan pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar. Kondisi ini mengakibatkan jumlah PKP menurun dan secara tidak langsung menggerus penerimaan PPN. Saat ini, rasio PPN terhadap PDB hanya 3,7% dengan tarif PPN 10%. Ketiga, penurunan tarif PPh fi nal bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini dalam jangka pendek justru menggerus penerimaan. 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah berencana untuk mengkaji ulang pelaksanaan ketiga kebijakan itu. Apakah arah peninjuannya akan bermuara ke revisi tiga kebijakan tersebut atau atau terobosan lain yang disiapkan pemerintah? Kita tunggu saja

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024