Harian Bisnis Indonesia     17 Sep 2020

Kebijakan PPN Industri Medis Dikaji

Pemerintah tengah mengkaji seluruh ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kesehatan, baik obat-obatan atau peralatan yang berkaitan dengan dunia medis. 

Dalam dokumen paparan Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR yang diperoleh Bisnis, Rabu (16/9), pemerintah memberikan tiga alasan soal urgensi pengkajian atas kebijakan tersebut. 

Pertama, pemerintah perlu menjamin agar obat esensial tersedia secara merata dan terjangkau melalui penetapan harga yang salah satu komponennya dipengaruhi oleh PPN. 

Kedua, pengkajian untuk mengetahui dukungan pemerintah yang efektif, apakah melalui pembebasan PPN atau alokasi anggaran. 

Ketiga, perlu adanya gambaran perlakuan perpajakan dan insentif perpajakan di sektor kesehatan secara terperinci. Adapun jika merujuk ke ketentuan tersebut, proses pengkajian kebijakan dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama adalah Januari—April tahun depan. 

Tahap ini meliputi persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kedua adalah pengumpulan, pengolahan data, dan analisis awal yang dilakukan selama Mei— Juli. Ketiga penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian yang dilakukan Juli—Oktober. Keempat penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian yang dilakukan pada Oktober— Desember

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024