Harian Bisnis Indonesia     16 Sep 2020

Pemerintah Tanggung PPN Kertas

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri media cetak dengan menanggung pajak pertambahan nilai atau PPN kertas koran dan kertas majalah. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/ PMK.03/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan karena industri media cetak turut terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan media cetak yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifi kasi Lapangan Usaha 58130. 

Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan merupakan kertas koran yang dipakai sesuai dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Sedangkan kertas majalah yang dimaksud mengacu pada pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. 

“PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020,” kata Febrio, Selasa (15/9). 

Sementara itu, perusahaan pers yang melakukan penyerahan kertas koran atau majalah wajib membuat faktur pajak serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan selain membebaskan PPN bahan baku kertas, pemerintah akan memberikan penyesuaian pembayaran listik bagi dunia industri, termasuk media massa. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. “Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga bisa meringankan,” kata Menkeu saat memberi penjelasan pada Agustus lalu.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024