Harian Bisnis Indonesia     3 Aug 2020

Jumlah Wapu Ditambah

Bisnis, JAKARTA — Jumlah wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal bertambah.

Rencananya, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan menambahkan perusahaan over the top (OTT) atau pelaku usaha yang menjadi wapu.

Otoritas pajak mengklaim jumlah wapu baru lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam perusahaan.

“Ada lebih banyak dari yang pertama kemarin. Pekan depan ,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Minggu (2/8).

Dia tak memerinci jumlah pihak atau perusahaan yang akan ditinjuk sebagai wapu.

Yoga juga enggan membeberkan pihak yang telah berkomitmen untuk memungut PPN 10% atas transaksi jasa atau barang digital.

Sebelumnya, otoritas pajak telah menunjuk enam perusahaan sebagai wapu, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Enam pelaku usaha itu kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024