tribunnews.com     27 Jul 2020

Pemkab Malaka Menunggak Pajak 314 Kendaraan Plat Merah, Aloysius Payong: Ini Preseden Tidak Baik

POS KUPANG, COM, BETUN - Sebanyak 314 unit kendaraan plat merah milik Pemkab Malaka, baik roda dua maupun roda empat, menunggak pajak bervariasi dari satu sampai tiga tahun. Data ini dirilis Unit Pelaksana Teknis (UPT) NTT Pendapatan Daerah (Penda) Malaka per tanggal 22 Juli 2020.

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, SE, didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS, di Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Rabu (22/7), mengakui UPT Penda Wilayah Malaka sudah, sedang dan terus berkoordinasi dengan Pemkab Malaka untuk melakukan pelunasan.

"Kita mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB. Kita tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkab Malaka," ujar Clara.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malaka, Aloysius Payong, mengaku telah berkoordinasi dan menyurati pimpinan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar pajak tertunggak.

"Ini preseden tidak baik. Kita lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar. Setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak," ujar Aloysius, di Betun, Kamis (23/7).

Pada prinsipnya, lanjut Aloysius, pemkab pasti merespons dengan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar. Dana operasional kendaraan sudah dianggarkan, tinggal bayar.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024