Harian Bisnis Indonesia     24 Jul 2020

Awas, Bom Waktu Pajak SDA!

Bisnis, JAKARTA — Tingginya ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan pajak di sektor sumber daya alam (SDA) bisa menjadi bom waktu seiring dengan masih suramnya prospek komoditas akibat pandemi Covid-19. 

Dalam publikasi berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacifi c Economies 2020 yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dituliskan bahwa negara Asia Pasifi k termasuk Indonesia mengalami penurunan penerimaan sebagai dampak dari pandemi. 

Adapun yang mengalami tekanan paling dalam salah satunya adalah Indonesia yang mengandalkan pajak SDA, pajak perdagangan, dan pariwisata. 

“Mereka [negara] yang bergantung pada sumber daya alam, pariwisata, dan pajak perdagangan sangat rentan,” tulis laporan yang dikutip Bisnis, Kamis (23/7). 

Dalam catatan Bisnis, ketergantungan penerimaan pajak Indonesia dengan SDA masih tinggi. Hal itu tecermin dalam pergerakan harga komoditas yang linier dengan penerimaan pajak. 

Pada 2018 misalnya, lonjakan harga minyak dan batu bara berhasil mengatrol penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahkan pendapatan negara waktu itu surplus. 

Ketika pandemi melanda dan harga komoditas rontok, penerimaan pajak anjlok ke titik terendah selama beberapa tahun terakhir. Data hingga semester I/2020 menunjukkan penerimaan pajak -12,01%. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum merespons pertanyaan Bisnis mengenai laporan OECD ini. 

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait dengan realisasi APBN 2020 mengatakan, penerimaan pajak mengalami kontraksi pada hampir seluruh sektor. 

Kendati demikian, dia optimistis tren penerimaan pajak mulai membaik seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi nasional dan perbaikan harga komoditas. 

“Harga komoditas mulai menunjukkan ada perbaikan, minyak sekarang sudah stabil, CPO [crude palm oil], batu bara mulai menunjukkan ada perbaikan, tembaga mulai ada perbaikan,” kata Sri Mulyani. 

Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Dwinda Rahman menyatakan, kontraksi penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melemah, namun juga karena pemberian insentif dalam rangka penanganan dampak Covid-19. 

Menurut dia, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan insentif yang telah dijalankan. 

“Seperti penyesuaian tarif pajak final, simplifikasi administrasi perpajakan yang terkait hak wajib pajak, dan peningkatan kepastian dalam pemeriksaan, dan sengketa pajak,” kata dia. 

Dwinda menambahkan, penerimaan pajak seluruh sektor mengalami tekanan. Namun tekanan pada Juni masih lebih baik dibandingkan dengan Mei. Bahkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh positif.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024