JAKARTA, suaramerdeka.com - Beberapa orang saat ini mempunyai anggapan bahwa pungutan pajak adalah kewajiban warga negara semata. Perspektif seperti itu sangat keliru. Karena sejatinya pajak adalah hak sekaligus kewajiban warga negara dalam upaya mengimplentasikan nilai-nilai luhur Pancasila. Bukan semata hanya implementasi dari sila ke-5 tapi merupakan implementasi secara holistik seluruh sila-sila dalam Pancasila.
Menurut Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Dr. Edi Slamet Irianto, pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila merupakan instrumen kegotongroyongan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumber daya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik. Dalam konteks ini pajak berfungsi menjalankan distribusi pendapatan dari sumber daya ekonomi yang kuat kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah. Selanjutnya negara berkewajiban membuat regulasi baku untuk mengumpulkan sumber daya ekonomi yang didapat dari pungutan pajak, kemudian melakukan pengelolaan secara cermat, kemudian mendistribusikan hasil pajak dalam bentuk berbagai sektor pembangunan maupun dalam bentuk subsidi sosial ekonomi yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Edi Slamet.
Menurut Edi, dalam skema ini terlihat dengan jelas bentuk kegotongroyongan antar sesama warga bangsa. "Secara politik kebangsaan kesadaran membayar pajak merupakan komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna menciptakan tujuan negara untuk berdaulat dan mandiri secara ekonomi," ujar Edi lebih lanjut.
Di bagian lain Edi Slamet Irianto juga menjelaskan bahwa dari aspek spiritual, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial kemanusiaan masyarakat mampu untuk menolong sesama manusia yang kurang mampu.
"Dalam konteks kepedulian sosial sesama warga bangsa, hal ini merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila," pungkas Edi.
Lalu bagaimana negara melakukan skema penarikan pajak dan pengelolaan hasil pajak secara adil dan demokratis sesuai azas dalam Pancasila ?
Menurut Edi, negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak. "Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya. Di sisi lain negara dalam hal ini Pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Edi.
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh Pemerintah menurut Edi Slamet adalah memberikan keyakinan kepada wajib pajak bahwa tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
"Terkait hal ini harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan. Sebagai contoh kecil, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6% karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain Undang-Undang perpajakan yang mengatur obyek yang sama belum dicabut. Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," papar Edi.
Edi Slamet juga menekankan bahwa Pemerintah juga harus melakukan pengawasan kepada wajib pajak badan yang telah diberikan insentif. "Jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan insentif justru memanfaatkan kemudahan ini untuk mengeruk keuntungan lebih banyak sehingga masyarakat dan negara dirugikan," jelas Edi.
Kesimpulannya menurut Edi Slamet dalam mencapai tujuan luhur yaitu pajak sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila yang mendesak harus dibenahi adalah regulasi pajak, Pemerintah bersama DPR harus membuat dan menciptakan regulasi perpajakan dan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan serta memberikan iklim yang kondusif agar tercipta kepatuhan wajib pajak yang penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Ini menjadi PR besar bagi kita semua agar tujuan dasar pajak sebagai implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dapat diwujudkan dengan semangat kegotongroyongan yang merupakan genetika dari bangsa kita," papar Edi yang juga menjabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SF Consulting Tax Newsletter January 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sftaxjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...