Harian Bisnis Indonesia     7 Jul 2020

Jurus Baru Insentif Pajak

Melemahnya kinerja penerimaan pajak tampaknya tidak menghilangkan kemauan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak di masa pandemi ini. Melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang semula berakhir September hingga akhir tahun.

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana dilansir Kemenkeu, total insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp120,6 triliun. Tentunya ini menguatkan sinyal bahwa instrumen pajak selalu hadir dan berperan penting bagi ekonomi nasional (Darussalam, 2020).

Meski demikian, ternyata belum seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Menurut pernyataan Menkeu Sri Mulyani per 27 Juni 2020, serapan dari insentif masih sebesar 10,14% atau sekitar Rp12,2 triliun. Tentu ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa paket insentif yang tersedia saat ini kurang diminati wajib pajak? Aspek apa saja yang perlu dipertimbangkan jika periode pemanfaatan diperpanjang?

Mengutip hasil penelitian DDTC Fiscal Research (2020), sebenarnya tren relaksasi pajak di Indonesia tidak kalah dengan tren global, terutama untuk meningkatkan arus kas perusahaan serta menangguhkan kewajiban administrasi wajib pajak.

Sejak Maret, pemerintah juga telah bereaksi cepat merilis berbagai insentif seiring dengan dinamika perekonomian nasional. Dengan demikian, ada kemungkinan insentif yang saat ini diberikan belum bersifat final atau masih bisa diubah/tambah.

Setidaknya, ada enam hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menjamin keberhasilan insentif pajak, baik dari sisi serapan maupun efektivitas. Pertama, dibutuhkan pemahaman bersama bahwa pada masa krisis, turunnya penerimaan pajak secara temporer masih lebih baik daripada kehilangan basis pajak secara permanen (Ayumi, 2020). Artinya, pemerintah harus mencegah terjadinya penutupan kegiatan usaha, pemutusan hubungan kerja, atau pergeseran ke arah ekonomi informal.

Jika basis pajak hilang secara permanen, pemerintah akan lebih sulit meningkatkan tax ratio pada fase pascakrisis. Oleh karena itu, insentif pajak, walaupun melemahkan penerimaan jangka pendek, merupakan strategi kunci mempertahankan kesinambungan fiskal jangka menengah.

Kedua, desain insentif pajak yang lebih efektif dan tepat guna. Pertanyaan yang harus kita jawab bersama ialah bagaimana desain insentif pajak yang ideal dan dapat berdampak positif bagi kelangsungan kegiatan ekonomi wajib pajak?

Dalam konteks ini, perumusan kebijakan yang partisipatif perlu dikedepankan. Hal tersebut akan membuka peluang varian insentif pajak (scheme), durasi yang tepat, serta memprioritaskan pada sektor yang terdampak dan/atau memberi daya ungkit ekonomi yang lebih besar (well-targeted).

Ketiga, kemudahan pemanfaatan implementasi. Pada umumnya, rumitnya persyaratan dan tahapan insentif pajak akan menimbulkan keengganan wajib pajak untuk memanfaatkannya (Abeler dan Jager, 2015). Oleh karena itu, IMF (2020) menganjurkan agar ketentuan insentif pajak di masa pandemi dapat diberlakukan secara otomatis tanpa perlu ada pengajuan administrasi yang rumit.

Keempat, sosialisasi. Salah satu tantangan sektor pajak Indonesia ialah rendahnya literasi pajak masyarakat. Dengan demikian, ada dugaan bahwa banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa dirinya berhak atas fasilitas pajak yang disediakan. Penyebaran informasi dan literasi aturan pajak juga lebih sulit dilakukan di tengah pandemi ketimbang saat kondisi normal.

Sosialiasi yang lebih gencar mutlak dibutuhkan. Hal ini mencakup komunikasi dan panduan lebih detail mengenai insentif yang diberikan. Dalam konteks ini, DJP tidak bisa dibiarkan sendirian. Dukungan dari berbagai pihak, yaitu kampus, konsultan pajak, dan asosiasi bisnis mutlak diperlukan.

Kelima, akuntabilitas. Owens dan Schlenther (2020) menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dan menyalahgunakan insentif pajak.

Oleh karena itu, kegiatan monitoring akuntabilitas pemanfaatan insentif pajak perlu tetap dipertahankan. Selain itu, kehadiran laporan belanja perpajakan yang andal justru kian relevan. Laporan tersebut nantinya juga bisa digunakan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai insentif pajak di kala pandemi.

Keenam, merancang peta jalan relaksasi pajak selama lima tahun mendatang. Pada jangka menengah, upaya membenahi kinerja penerimaan pajak harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Lantas bagaimana?

Ada baiknya, pemerintah mengubah paradigma relaksasi pajak. Dari relaksasi yang bersifat insentif pengurangan beban pajak menjadi relaksasi yang mengedepankan aspek-aspek kepastian dalam sistem pajak (Darussalam, 2020).

Sebagai penutup, respons cepat pemerintah di bidang insentif pajak harus diacungi jempol. Namun, perkembangan ekonomi yang bergerak cepat jelas membutuhkan ruang untuk terobosan lanjutan.

Hal ini sebagaimana pidato Presiden Jokowi di hadapan jajaran menterinya. Situasi extraordinary jelas membutuhkan solusi yang juga extraordinary.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024