Harian Bisnis Indonesia     7 Jul 2020

Batas PKP Bakal Diturunkan

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah mengisyaratkan bakal menurunkan batas pengusaha kena pajak (PKP) dan membatasi pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya untuk memperluas tax base pengenaan pajak konsumsi.n

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020—2024.

PMK tersebut menegaskan pembentukan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa. Salah satu penekanannya adalah meningkatkan tingkat kepatuhan PPN serta memperluas tax base.

Dengan tax base PPN yang makin luas, potensi penerimaan pajak akan meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN terpenuhi.

“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Senin (6/7).

Dalam catatan Bisnis, reformulasi PKP dan pembatasan pemberian fasilitas pembebasan PPN bukan barang baru. Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa threshold PKP cukup tinggi dan pembebasan PPN di Indonesia sangat banyak dibandingkan dengan negara lain.

Batasan omzet PKP senilai Rp4,8 miliar tercantum dalam PMK No. 197/PMK.03/2013 yang efektif per 1 Januari 2014. Sebelumnya, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.

Karena terlalu tinggi, ada indikasi kecurangan yang dilakukan PKP dengan modus memecah usaha di bawah threshold. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tarif final 0,5%.

Begitu pula dengan pembebasan PPN atau tax exemption yang makin memperbesar gap penerimaan pajak yang dipungut pemerintah.

Sebagai ilustrasi, realisasi PPN pada 2019 mencapai Rp532,9 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang tercatat mencapai Rp537,3 triliun. Dengan PDB nominal 2019 yang diasumsikan sebesar Rp16.011 triliun, VAT ratio pada 2019 tercatat hanya 3,33%, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang sebesar 3,62%.

Sementara itu, VAT gross collection ratio hanya mencapai 59,43%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 64,97%. Dua indikator ini menunjukkan bahwa gap dalam pemungutan PPN masih cukup besar.

Gap penerimaan PPN ini juga bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditures. Selama ini belanja PPN jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PPh. Pada 2018, belanja PPN Rp145,6 triliun, sedangkan belanja PPh Rp63,2 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama enggan mengomentari rencana perubahan konsep PKP dan pembebasan PPN. Dia hanya mengatakan bahwa revisi UU dilakukan dengan koordinator Badan Kebijakan Fiskal.

“Untuk PPh dan PPN, PIC-nya BKF, nanti mereka yang akan menjelaskan,” kata Yoga.

Selain RUU Pajak Barang dan Jasa, RUU yang masuk dalam rencana strategis adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU PPh.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah perlu menurunkan threshold sebesar Rp4,8 miliar karena menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

“Memang betul di satu sisi threshold melindungi pengusaha kecil dari kewajiban administrasi pajak. Namun, di sisi lain menimbulkan tantangan dalam optimalisasi PPN.”

Adapun terkait pengurangan fasilitas dalam PPN, menurutnya juga perlu dipertimbangkan terutama dalam mengurangi tax gap (policy gap) di sektor PPN.

Menurutnya, perlu diluruskan terlebih dahulu apakah yang akan dikurangi adalah jumlah barang atau jasa yang tidak kena pajak (out of VAT scope) seperti barang kebutuhan pokok, atau justru fasilitasnya, yaitu pembebasan atau PPN terutang tidak dipungut.

“Inilah yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena tiap barang atau jasa tersebut bisa saja berdampak bagi hajat hidup orang banyak,” imbuhnya.

URGENSI

Di sisi lain, Bawono menambahkan, urgensi pembahasan RUU Pajak Barang dan Jasa, RUU KUP, dan RUU PPh, sangat tinggi.

Dengan mempertimbangkan tantangan fiskal saat ini dan masa yang akan datang, maka reformasi pajak harus bersifat komprehensif, bukan parsial.

Komprehensif dalam artian mencakup muatan materi yang bersifat kebijakan (subjek, objek, tarif) dan sekaligus administrasi.

Sebab, kondisi fiskal di masa pandemi dan pascapandemi memaksa pemerintah untuk memiliki sistem pajak baru yang tidak hanya berfungsi sebagai pendukung pemulihan ekonomi, tetapi juga menjamin kesinambungan penerimaan. “Revisi UU perlu diselesaikan. Banyak hal untuk mencapai tujuan itu belum ada di Omnibus Law perpajakan.”

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024