Harian Bisnis Indonesia     6 Jul 2020

Surat Elektronik Kedaluwarsa? Cek Caranya!

Pandemi virus corona (Covid-19) bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbarui sertifi kat elektronik (sertel) yang telah kedaluwarsa. 

Namun, ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan karena permintaaan sertifi kat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dilakukan secara daring (online). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menjelaskan otoritas menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dalam empat tahapan. 

Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. 

Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa. Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email) atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. 

Keempat, dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan, serta NIP (bagi PKP OP) atau NIK (bagi PKP Badan). 

Selain itu, proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon dan alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak. 

Setelah proses validasi selesai, misalnya, petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifi kat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024