Harian Bisnis Indonesia     3 Jul 2020

Pemerintah Tunggu Investigasi AS

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah masih menunggu hasil investigasi Amerika Serikat (AS) sebelum memutuskan skema pengenaan pajak penghasilan dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saat ini, AS tengah melakukan investigasi terhadap 10 negara terkait dengan pengenaan pajak digital, termasuk Indonesia. Investigasi oleh United States Trade Representative (USTR) itu menyasar penerapan PPh dan digital service tax atas perusahaan asal Negeri Paman Sam.

“Terkait investigasi USTR kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/7).

Pemerintah telah merilis Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang merupakan aturan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elekronik.

Beleid ini mengatur bahwa pelaku PMSE dengan nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun wajib pungut atau wapu dan menyetorkan PPN. Pembatasan ini ditujukan supaya skema pemungutan PPN bisa dilakukan secara optimal oleh pelaku produk digital dari luar negeri.

Namun sejauh ini pemerintah masih belum menentukan skema pengenaan PPh maupun pajak transaksi elektronik (PTE) untuk transaksi digital, dengan alasan menunggu konsensus global.

Di sisi lain, masa depan konsensus masih belum jelas sehingga makin banyak negara yang melakukan aksi unilateral.

Pemerintah pun membuka peluang untuk melakukan aksi unilateral, jika konsesus global terkait dengan pemajakan digital tidak bisa terwujud.

Namun Yoga menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong komunitas global supaya konsensus terealisasi.

“Jadi tidak serta-merta, meski kita memiliki ketentuan mengenai pajak transaksi elektronik, tidak serta-merta kita terapkan. Kita menunggu terjadinya suatu konsensus global,” tegasnya.

Dalam catatan Bisnis, apa yang diungkapkan oleh Ditjen Pajak telah sejalan dengan keinginan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria berharap solusi multilateral terkait pemajakan ekonomi digital bisa terealisasi.

Dalam publikasinya belum lama ini, Gurria melihat adanya sejumlah tantangan akibat tertundanya pemajakan ekonomi digital.

Dia meminta semua anggota Inclusive Framework on BEPS harus tetap terlibat dalam negosiasi untuk mencapai solusi global pada akhir tahun dengan menggunakan semua pekerjaan teknis yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, termasuk selama krisis Covid-19.

Jika tidak ada solusi multilateral, lanjut dia, OECD memperkirakan lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral.

“Ini, pada gilirannya, akan memicu perselisihan pajak dan, mau tidak mau, meningkatkan ketegangan perdagangan,” ujarnya. 


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024