Bisnis, JAKARTA — Pemerintah masih menunggu hasil investigasi Amerika Serikat (AS) sebelum memutuskan skema pengenaan pajak penghasilan dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Saat ini, AS tengah melakukan investigasi terhadap 10 negara terkait dengan pengenaan pajak digital, termasuk Indonesia. Investigasi oleh United States Trade Representative (USTR) itu menyasar penerapan PPh dan digital service tax atas perusahaan asal Negeri Paman Sam.
“Terkait investigasi USTR kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/7).
Pemerintah telah merilis Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang merupakan aturan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elekronik.
Beleid ini mengatur bahwa pelaku PMSE dengan nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun wajib pungut atau wapu dan menyetorkan PPN. Pembatasan ini ditujukan supaya skema pemungutan PPN bisa dilakukan secara optimal oleh pelaku produk digital dari luar negeri.
Namun sejauh ini pemerintah masih belum menentukan skema pengenaan PPh maupun pajak transaksi elektronik (PTE) untuk transaksi digital, dengan alasan menunggu konsensus global.
Di sisi lain, masa depan konsensus masih belum jelas sehingga makin banyak negara yang melakukan aksi unilateral.
Pemerintah pun membuka peluang untuk melakukan aksi unilateral, jika konsesus global terkait dengan pemajakan digital tidak bisa terwujud.
Namun Yoga menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong komunitas global supaya konsensus terealisasi.
“Jadi tidak serta-merta, meski kita memiliki ketentuan mengenai pajak transaksi elektronik, tidak serta-merta kita terapkan. Kita menunggu terjadinya suatu konsensus global,” tegasnya.
Dalam catatan Bisnis, apa yang diungkapkan oleh Ditjen Pajak telah sejalan dengan keinginan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria berharap solusi multilateral terkait pemajakan ekonomi digital bisa terealisasi.
Dalam publikasinya belum lama ini, Gurria melihat adanya sejumlah tantangan akibat tertundanya pemajakan ekonomi digital.
Dia meminta semua anggota Inclusive Framework on BEPS harus tetap terlibat dalam negosiasi untuk mencapai solusi global pada akhir tahun dengan menggunakan semua pekerjaan teknis yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, termasuk selama krisis Covid-19.
Jika tidak ada solusi multilateral, lanjut dia, OECD memperkirakan lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral.
“Ini, pada gilirannya, akan memicu perselisihan pajak dan, mau tidak mau, meningkatkan ketegangan perdagangan,” ujarnya.
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SF Consulting Tax Newsletter January 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sftaxjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...