Harian Bisnis Indonesia     2 Jul 2020

Unifikasi SPT Instansi Pemerintah Ditunda

Ditjen Pajak mengundur pelaksanaan penerapan surat pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sampai tahun depan.

Dalam Pengumuman No. PENG-75/PJ/2020, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah alasan mengenai pengunduran rencana unifikasi SPT masa tersebut.

Suryo menuturkan pandemi Covid-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah.

Untuk itu, otoritas memerlukan waktu untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Ditjen Pajak mengambil tiga keputusan. Pertama, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh instansi pemerintah menggunakan SPT masa inifikasi instansi pemerintah diundur untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.

Kedua, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh lnstansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024