Harian Bisnis Indonesia     2 Jul 2020

Penerima Insentif Makin Luas

Bisnis, JAKARTA — Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 memaksa pemerintah untuk mengguyur insentif fiskal lebih banyak. Teranyar, otoritas pajak memperluas cakupan kelompok lapangan usaha penerima insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.n

Selain karena dampak pandemi yang sangat besar terhadap perekonomian, perluasan insentif ini diberikan lantaran jumlah lapangan usaha yang tercakup dalam regulasi sebelumnya dianggap masih cukup terbatas.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini pemerintah terus mengkaji perluasan lanjutan untuk pelaku usaha.

Adapun, pembahasan substansi mengenai kebijakan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Awalnya PMK No. 23/2020 hanya [mencakup] sektor manufaktur, sekarang sudah hampir semua [menerima insentif]. Masih ada yang ketinggalan dan kita mempertimbangkan untuk memperluas lagi,” kata Yoga, Rabu (1/7).

Yoga menambahkan, terkait dengan insentif perpajakan untuk pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP)sudah disetujui sebanyak 106.000 wajib pajak, PPh 25 sebanyak 48.000 wajib pajak, serta untuk PPh final UMKM sekitar 200.000 wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan insentif.

“Kebanyakan dari dagang dan manufaktur. Paling banyak di dua itu memang,” imbuh dia.

Kendati telah menerbitkan beeleid tentang perluasan insentif, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk kembali memperlebar cakupan penerima fasilitas tersebut.

Namun, dalam catatan Bisnis, serapan stimulus yang disiapkan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih sangat rendah.

Insentif kesehatan, misalnya, yang sejauh ini masih di angka 4,68%. Kemudian, serapan insentif bagi dunia usaha yang hanya 10,14%, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di angka 22,74%.

Serapan oleh UMKM ini dipicu oleh penempatan dana negara ke bank pelat merah atau Himbara (himpunan bank-bank milik negara).

Di sisi lain, Yoga juga mengakui bahwa pemerintah perlu melakukan strategi untuk mendorong kebijakan insentif perpajakan benar-benar optimal.

Dia menambahkan, otoritas pajak akan berusaha agar insentif dimanfaatkan oleh para pelaku usaha sehingga dapat mendukung dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi [kepada wajib pajak] yang lebih baik,” ujarnya.

PMK No. 44/2020 yang mengatur tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, selain memperluas sektor usaha penerima juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku UMKM.

Detail perluasan pemberian fasilitas pajak UMKM tersebut mencakup lima aspek. Pertama, insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan pemanfaat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25 di mana wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Kelima, insentif pajak UMKM yakni fasilitas PPh Final tarif sebesar 0,5% yang ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

DAYA BELI

Pemberian stimulus ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang bukan termasuk penerima bantuan sosial.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pemberian stimulus merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung ekonomi nasional dari sisi supply.

Menurutnya, efektivitas dari kebijakan ini sangat tergantung dari realisasi insentif terutama bagi sektor riil.

Dia menambahkan pemerintah perlu memastikan penyerapan insentif ini sehingga bisa menjadi pengungkit ekonomi.

“Diharapkan stimulus bisa lebih efektif, karena stimulus fiskal sudah harus lebih diandalkan daripada pendekatan moneter,” kata dia.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024