Harian Bisnis Indonesia     1 Jul 2020

Penerimaan Pajak Daerah Mimika Terealisasi 44,76 Persen

Bisnis.com, TIMIKA - Meskipun menghadapi situasi pandemi Covid-19 sejak Maret hingga Juni, namun penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua selama semester pertama 2020 masih mampu terealisasi hingga Rp100,83 miliar atau mencapai 44,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar RpRp225,28 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa di Timika, Selasa (30/6/2020), mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dari beberapa komponen pajak seperti pajak hiburan, pajak restoran mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 lantaran adanya pembatasan-pembatasan sosial yang dilakukan.

Dengan menurunnya jumlah temuan kasus baru Covid-19 saat ini dan di sisi lain angka kesembuhan pasien terinfeksi semakin banyak, Bapenda Mimika berharap sektor perekonomian di Kota Timika akan kembali semarak lagi sehingga dapat mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Sisa enam bulan ke depan tentu kami akan mengefektifkan penerimaan pajak daerah dan juga retribusi daerah. Mudah-mudahan kondisi pandemi Covid-19 di Mimika bisa dikendalikan sehingga Mimika sudah bisa masuk ke fase adaptasi hidup normal baru," jelasnya.

Di luar instrumen pajak tempat hiburan dan restoran serta hotel yang mengalami penurunan drastis dalam realisasi penerimaannya, Bapenda Mimika akan berupaya mengintensifkan penerimaan dari sumber-sumber pajak daerah yang lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) dan jual-beli tanah.

Menurut Dwi, hingga akhir Desember nanti jajarannya masih harus mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp124.447.502.274.

Adapun rincian realisasi penerimaan sejumlah pajak daerah Kabupaten Mimika hingga akhir Juni yaitu Pajak Hotel sebesar Rp3.565.546.034 (50 persen), Pajak Restoran Rp30.121.669.599 (38 persen) dan Pajak Hiburan Rp812.584.824 (25 persen).

Selanjutnya Pajak Reklame Rp1.075.075.927 (45 persen), Pajak Penerangan Jalan Rp13.823.298.539 (57 persen), Pajak Parkir Rp285.591.200 (36 persen) dan Pajak Air Tanah Rp2.058.823.840 (50 persen).

Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mencapai Rp5.702.267.750 (40 persen), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Rp26.082.604.129 (52 persen) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp17.307.635.884 (43 persen).

"Pajak daerah dan PAD keseluruhan targetnya yaitu Rp395 miliar. Kami optimistis bisa mengejar kekurangan itu," ujarnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024