Harian Bisnis Indonesia     29 Jun 2020

Insentif Pajak Perusahaan Terbuka

Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal. 

Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu. 

Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. 

Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback atau pembelian kembali saham berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Covid-19. 

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. 

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022. 

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024