Harian Bisnis Indonesia     25 Jun 2020

Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Bebas Pajak

Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan insentif fi skal berupa pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 0%.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid itu menuliskan, wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan, atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai PPh dengan tarif 0%.

Adapun, objek yang masuk dalam cakupan beleid ini, pertama persewaan harta berupa tanah atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh dari persewaan tanah.

Kedua, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, dalam rangka penanganan Covid-19.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut di atas tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sementara itu, dalam hal terdapat biaya bersama (joint cost) yang tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan harta yang dikenai PPh Final, maka penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional. 

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024