Harian Bisnis Indonesia     16 Jun 2020

Pemeriksaan Dan Pengawasan Digenjot

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak. 

Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak mencakup aktivitas pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, hingga keberatan dan nonkeberatan. 

Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). 

“Jadi seluruh fungsi akan berjalan sesuai prosedur yang telah ada, dengan melakukan penyesuaianpenyesuaian seperti memanfaatkan saluran komunikasi online, misalnya prosedur pemeriksaan yang bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan wajib pajak,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (15/6). 

Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru.

“Jadi kita tidak bicara fokus atau target masing-masing fungsi tersebut di sini,” ujarnya. 

Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi per 1 Mei tahun lalu yang tercatat mencapai 12,1 juta. 

Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897. Sementara itu, target kepatuhan formal yang ditetapkan pada tahun ini mencapai 15,2 juta—16,1 juta SPT. 

TEKANAN PANDEMI

Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan. 

Apalagi, sejak awal tahun masyarakat tengah menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini juga menekan realisasi setoran wajib pajak.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan. Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan. 

“Memang seharusnya Ditjen Pajak terus mengeluarkan kebijakan secara berkesinambungan terkait reformasi perpajakan,” jelasnya. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%. Anjloknya kinerja penerimaan ini merupakan konsekuensi dari pelemahan aktivitas ekonomi yang tertekan pandemi Covid-19. 

Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. 

Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas. Setoran pajak korporasi bahkan terkontraksi hingga 15,23 %. 

Sementara itu, dilihat secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam adalah sektor perdagangan yakni sebesar 4,83%

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024