Harian Bisnis Indonesia     8 Jun 2020

Proses Persidangan Diperbaiki

Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. 

“Perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tulis Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi dalam dokumen yang dikutip Bisnis, Minggu (7/6). 

Sejalan dengan penerbitan kebijakan tersebut, dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-12/ PP/2020, pengadilan pajak juga menjelaskan pelaksanaan persidangan elektronik terkait dengan pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. 

Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut pertama, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti. 

Kedua, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding atau penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. 

Ketiga, pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di pengadilan pajak sebagaimana lampiran surat edaran tersebut. 

Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024