Harian Bisnis Indonesia     2 Jun 2020

Kerahasiaan Data Wajib Dijamin

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak wajib menjamin kerahasiaan data wajib pajak menyusul bertambahnya jumlah negara yang menyepakati pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of fi nancial account information (AEOI) dengan Indonesia. 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sebanyak 103 negara telah menyepakati pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia. Selain itu, terdapat yurisdiksi tujuan pelaporan sebanyak 85 negara. 

Jumlah 103 negara yang diumumkan ini telah bertambah 5 negara dibandingkan dengan sebelumnya. Kelimanya adalah Dominika, Ekuador, Kazakhstan, Liberia, dan Oman. Adapun, jumlah negara yang menjadi tujuan pelaporan bertambah 3 negara yakni Dominika, Ekuador, dan Turki. 

“Pengelolaan dan pemanfaatan data AEOI berdasarkan Commn Reporting Standard dan UU No. 9/2017, serta memang sata AEOI harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Senin (1/6). 

Dia menambahkan, AEOI terdiri dari inbound dan outbound. Inbound AEOI yakni negara atau yurisdiksi mitra yang mengirim data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di negara atau yurisdiksi mereka masingmasing. 

Sedangkan outbound AEOI adalah kegitan pengiriman data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di Indonesia kepada negara atau yurisdiksi mitra. 

Penambahan negara peserta ini membuat aparat pajak di Tanah Air makin ekspansif. Aparat pajak dapat memburu wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di negara-negara peserta pertukaran informasi otomatis. 

“Dengan penambahan yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024