Harian Bisnis Indonesia     27 May 2020

Setoran Orang Kaya Makin Kecil

Bisnis, JAKARTA — Pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi nonkaryawan atau orang kaya pascaprogram pengampunan pajak masih melempem. Hal itu tecermin dari kontribusi setoran pajak dari kalangan atas yang masih rendah. 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya berkontribusi sekitar 1%. Persoalan ini, selain disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah, juga menurunnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OPNK) yang melakukan pembayaran. 

Dalam laporan tersebut, otoritas pajak mengidentifi kasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya. Pertama, terjadi penurunan WP OPNK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada 2019. 

Kedua, kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi pascapengampunan pajak. Ketiga, terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran. 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa enggan berkomentar dan berdalih belum melihat data tersebut. “Saya cek dulu,” kata Ihsan, Selasa (26/5). 

Dalam catatan Bisnis, selama 9 bulan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, pemerintah mengantongi deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun di mana Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal dari luar negeri.

Otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari WP senilai Rp114,5 triliun. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan proses pengawasan WP OP pascapengampunan pajak tetap menjadi prioritas. “Kami mencatat jumlah pembayar pajak selalu meningkat dari tahun ke tahun.”

Dia mengklaim, kepatuhan peserta tax amnesty terjaga dengan baik, di mana lebih dari 75% telah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020. 

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, kebijakan perpajakan hanya berdampak selama 1—3 tahun. 

Menurutya, otoritas pajak perlu terus mengeluarkan kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dampak positif terhadap penerimaan juga bisa berjalan secara jangka panjang. 

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024